PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Agung Tanjung Redeb pada 12 Juni lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan, mengalami patah tulang di tangan dan kaki bagian kiri, serta tulang bahu. Bukan sekadar mengalami patah tulang, pengendara bernama Risno Amrin tersebut, juga harus menanggung biaya pengobatan untuk mengoperasi bagian tubuhnya yang patah tulang.
Insiden kecelakaan antara kendaraan roda dua dan roda empat tersebut, memang sudah melalui mediasi pihak kepolisian. Kedua belah pihak, awalnya sudah menandatangani surat kesepakatan damai, sehingga insiden kecelakaan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Burhanuddin yang menjadi kuasa hukum Risno Amrin, menyebut surat damai yang ditandatangani kedua pihak sebelumnya, cacat hukum.
Burhanuddin pun telah mengembalikan surat perdamaian tersebut kepada pihak kepolisian, Selasa (16/6) lalu. Dirinya meminta pihak kepolisian untuk mempertemukan kembali kedua belah pihak, untuk berunding ulang terkait perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kenapa harus diulang, karena surat perdamaiannya cacat hukum. Batal secara hukum,” katanya kepada Berau Post kemarin (17/6).
Cacat hukum yang dimaksudnya, karena dalam surat perdamaian tersebut, kecelakaan lalu lintas disebutkan terjadi pada tanggal 16 Juni. Sementara kejadian sebenarnya pada tanggal 12 Juni. Yang anehnya lagi, penandatanganan perdamaian tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juni. “Artinya, berdamai dulu baru kecelakaannya,” katanya.
Selain itu, dalam surat perdamaian, Risno yang diwakili iparnya Hamka, disebut sebagai pihak kedua yang menjadi pengendara roda empat. Padahal, Risno adalah pengendara roda dua yang mengalami luka berat hingga patah tulang.