Keluar Masuk Wajib Lapor

- Kamis, 18 Juni 2020 | 19:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor M3/HK.04/II2020 tentang Pelindungan Pekerja Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Dalam surat tersebut, tertuang mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait pandemi Covid-19.

Untuk mendukung pencegahan penyebaran dan penanganan kasus Covid-19 di lingkungan kerja, maka pimpinan perusahaan wajib melaporkan karyawannya yang hendak cuti atau selesai cuti kepada Gugus Tugas yang ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi yang dikonfirmasi Rabu (17/6), menuturkan, untuk tenaga kerja yang hendak cuti atau selesai cuti, disarankan agar melakukan pelaporan, serta melakukan pemeriksaan atau tes swab. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di Kabupaten Berau.

Hal ini juga sesuai surat edaran Bupati Berau kepada pimpinan perusahaan Nomor 562/211.2. Penta perihal Mohon Informasi Tenaga Kerja dari Luar Daerah. Dalam surat tersebut disebutkan semakin banyaknya kasus pekerja atau buruh yang terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Berau, maka perlu pencegahan penyebaran penularan Covid-19. Maka pimpinan perusahaan melaporkan pekerja yang baru datang dari luar daerah karena cuti atau melakukan perjalanan tugas kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau yang ditembuskan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Serta melakukan PCR swab bagi tenaga kerja dan melakukan isolasi mandiri sesuai dengan yang ditetapkan Kementrian Kesehatan.

Sehubungan hal itu, menurut Junaidi, tidak ada pelarangan bagi karyawan yang hendak cuti keluar daerah, ataupun usai cuti kembali ke Berau. Namun ada aturan atau protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh karyawan tersebut. Terkait aturan itu, kata dia, lebih kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan.

“Untuk pelarangan masuk ke Berau bagi karyawan yang cuti belum ada. Asal memenuhi syarat. Ya harus melakukan pemeriksaan atau tes swab dan melaporkan kepada kami,” jelas Junaidi. (*/hmd/***/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X