PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Boiler Unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, yang menyeret mantan Direktur PT IPB, Chairuddin Noor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna, mengatakan sejak pihaknya mengajukan kasasi, sampai saat ini belum ada menerima hasil putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga sifatnya juga masih menunggu. “Informasi terakhir masih kasasi, belum turun dari Mahkamah Agung. Nanti setelah surat petikannya kami terima baru bisa kami sampaikan putusannya,” ujarnya, kemarin (20/6).
Kata Mosez, upaya hukum kasasi ini sudah merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Namun jika masih tidak puas dengan putusan kasasi ini, para pihak masih dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tetapi upaya hukum PK hanya dapat diajukan satu kali, sehingga jika masih ingin melakukan upaya hukum tentu sudah tertutup. Artinya, tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali.
“Para pemohon peninjauan kembali harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa Chairuddin Noor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim tidak membuahkan hasil. Menyikapi kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) selaku pengelola PLTU Lati, Kasi Pidsus Kejari Berau Mosez Sahat Reguna, memastikan pihaknya juga mengambil langkah yang sama.
Dikatakan Mosez, putusan Majelis Hakim PT Kaltim telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, yang memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. “Sejak putusan (Banding) ini turun, pihak terdakwa kemudian mengajukan kasasi, mengetahui hal itu kami pun mengambil sikap yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini.