Jaksa Belum Terima Putusan MA

- Minggu, 21 Juni 2020 | 19:40 WIB
Mosez Sahat Reguna
Mosez Sahat Reguna

TANJUNG REDEB – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Boiler Unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, yang menyeret mantan Direktur PT IPB, Chairuddin Noor.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna, mengatakan sejak pihaknya mengajukan kasasi, sampai saat ini belum ada menerima hasil putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga sifatnya juga masih menunggu. “Informasi terakhir masih kasasi, belum turun dari Mahkamah Agung. Nanti setelah surat petikannya kami terima baru bisa kami sampaikan putusannya,” ujarnya, kemarin (20/6).

Kata Mosez, upaya hukum kasasi ini sudah merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Namun jika masih tidak puas dengan putusan kasasi ini, para pihak masih dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tetapi upaya hukum PK hanya dapat diajukan satu kali, sehingga jika masih ingin melakukan upaya hukum tentu sudah tertutup. Artinya, tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali.

“Para pemohon peninjauan kembali harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Chairuddin Noor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim tidak membuahkan hasil. Menyikapi kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) selaku pengelola PLTU Lati, Kasi Pidsus Kejari Berau Mosez Sahat Reguna, memastikan pihaknya juga mengambil langkah yang sama.

Dikatakan Mosez, putusan Majelis Hakim PT Kaltim telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, yang memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. “Sejak putusan (Banding) ini turun, pihak terdakwa kemudian mengajukan kasasi, mengetahui hal itu kami pun mengambil sikap yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini.

Menempuh kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang saat itu menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan penjara. “Memori kasasi sudah kami kirim,” jelasnya.

Dengan upaya hukum lanjutan yang diajukan kedua pihak, maka perkara dugaan tipikor tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, terdakwa Chairuddin divonis 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, melalui sidang putusan 14 November 2019 lalu. Pengadilan juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,8 miliar. Sebagaimana kerugian negara yang dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang dibebankan dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut kepada negara.

Menurut sudut pandang Jaidun sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak ada bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa ada nilai Rp 14,8 miliar yang dikorupsi kliennya. “Sudut pandang jaksa tentu berbeda. Artinya bagaimana orang-orang terbukti. Tidak bagi kami, di mana orang yang dijatuhkan vonis oleh hakim itu dengan seadil-adilnya,” jelasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X