Garap Lahan KBK, Bisa Penjara 10 Tahun

- Selasa, 23 Juni 2020 | 19:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Oknum yang terlibat perkara kehutanan khususnya kawasan budidaya kehutanan (KBK), bisa diganjar hukuman pidana selama 10 tahun. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Loksono Wibowo, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dany.

Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

“Itu ketentuan Undang-Undang yang berlaku bagi pelaku atau oknum yang terlibat atas perkara penggarapan KBK,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/6).

“Kalau rata-rata tuntutannya dan putusan itu balik lagi sama perkaranya. Terbukti pasal berapa itulah ganjaran hukuman bagi pelaku,” lanjutnya.

Menurut Dany, sesuai undang-undang jelas tindakan pidana ini tidak diperbolehkan. Tanah negara atau apapun itu tidak boleh pengelolaannya sepihak, apalagi izinnya melalui kepala kampung. “Seharusnya dari kementrian terkait. Dalam hal ini kapasitas kepala kampung itu tidak ada, kecuali APL (Areal Penggunaan Lain). Itupun harus pemanfaatan persetujuan dari pemda,” tegasnya.

Menurutnya, kepala kampung itu harus lebih pro aktif, salah satunya melakukan sosialisasi mengenai persoalan penggarapan hutan ini. Karena sudah pasti lebih tahu. “Kepala kampung pasti tahu mana saja yang termasuk kawasan APL, mana yang masuk kawasan hutan,” katanya. 

Contoh kasus baru-baru ini yang tengah ditangani Jaksa, melibatkan mantan Kepala Kampung Gurimbang, yakni Bajuri atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Pasal yang terbukti terhadap yang bersangkutan ini yakni 105 huruf b. Terdakwa juga telah divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Mei lalu. Selain itu, juga didenda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Karena JPU menuntut terdakwa 4 tahun pidana penjara. Tentu tidak sesuai dengan putusan. Karena kedua pihak merasa belum puasa, sehingga baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

Sebelumnya, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, siapapun yang terlibat atas kasus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan wilayah Kawasan Budidaya non Kehutanan (KBNK), sudah tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun untuk KBK atau tidak mesti dibuktikan lebih dulu, seperti melihat dari saksi ahlinya, kemudian dicek petanya.

“Jika yang bersangkutan masih memaksakan harus menguasai tanah KBK milik pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti dan kami proses,” kata Edy.

“Sudah jelas, KBK itu tidak boleh dimiliki. Kalau ada yang menggunakan KBK, mungkin perusahaan itu sifatnya hanya pinjam, jadi perusahaan juga tidak bisa memiliki. Tetap milik negara,” tegasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X