Contoh kasus baru-baru ini yang tengah ditangani Jaksa, melibatkan mantan Kepala Kampung Gurimbang, yakni Bajuri atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Pasal yang terbukti terhadap yang bersangkutan ini yakni 105 huruf b. Terdakwa juga telah divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Mei lalu. Selain itu, juga didenda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Karena JPU menuntut terdakwa 4 tahun pidana penjara. Tentu tidak sesuai dengan putusan. Karena kedua pihak merasa belum puasa, sehingga baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
Sebelumnya, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, siapapun yang terlibat atas kasus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan wilayah Kawasan Budidaya non Kehutanan (KBNK), sudah tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun untuk KBK atau tidak mesti dibuktikan lebih dulu, seperti melihat dari saksi ahlinya, kemudian dicek petanya.
“Jika yang bersangkutan masih memaksakan harus menguasai tanah KBK milik pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti dan kami proses,” kata Edy.
“Sudah jelas, KBK itu tidak boleh dimiliki. Kalau ada yang menggunakan KBK, mungkin perusahaan itu sifatnya hanya pinjam, jadi perusahaan juga tidak bisa memiliki. Tetap milik negara,” tegasnya. (mar/har)