Pengadilan Harapkan Efek Jera

- Rabu, 24 Juni 2020 | 19:59 WIB
I Wayan Edy Kurniawan
I Wayan Edy Kurniawan

TANJUNG REDEB – Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, sepanjang 2020, proses peradilan perkara penggarapan kawasan budidaya kehutanan (KBK), yang sempat ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, hanya Bajuri Bin Butok. Majelis Hakim memvonis yang bersangkutan dua tahun enam bulan.

Edy mengatakan, berdasarkan data, sejauh ini belum pernah ada tindak pidana sejenis perkara Bajuri yang ditangani pengadilan. Untuk klasifikasinya cuma ada satu saja, yakni mengenai konservasi SDA tahun 2019, yang melibatkan mantan Kepala Kampung Gurimbang, Bajuri atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Di mana telah dianggap terbukti pasal 105 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Perkara Bajuri itu masuk kategori konservasi SDA, dan selama ini belum pernah ada perkara dengan kategori itu, baru yang 2019 itu saja,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (23/6). 

Lebih lanjut, Edy menjelaskan. Sepanjang 2019 terdapat lima perkara lingkungan hidup yang sudah ditangani PN Tanjung Redeb. Selain konservasi SDA yang melibatkan mantan Kepala Kampung Gurimbang, Bajuri, ada tiga perkara kebakaran hutan dan satu kasus mengenai  penangkapan ikan. “Kasus Bajuri itu juga perkaranya ternyata tahun 2019, tapi putusnya baru Mei 2020. Untuk 2020, belum ada perkara lingkungan hidup yang masuk,” jelasnya.

Edy mengaku sependapat mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 soal hukuman pidana bagi oknum yang terlibat kasus KBK, karena lebih spesifik dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

Selama memenuhi unsur yang ada di dalam pasal tersebut, diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun. “Meski jarang terjadi, secara konsep ada alasan yang bisa membuat yang bersangkutan ini ditambah hukumannya hingga sepertiga dari ancaman maksimum bahkan bisa mengingkari minimum khusus,” lanjutnya. 

Menurutnya, dalam hal ini pengadilan itu tugasnya sebenarnya menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Jadi sifatnya represif. Tapi dengan sifat represif, pengadilan berharap itu menimbulkan efek jera terhadap pelaku atau oknum yang terlibat tindak pidana. 

“Jadi pengadilan berharap dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan itu bisa memunculkan rasa keadilan di masyarakat secara umum, juga memberikan efek jera secara umum maupun secara khusus. Artinya bagi pelaku secara pribadi maupun bagi masyarakat secara umum,” tegasnya. 

Diketahui, oknum yang terlibat perkara kehutanan khususnya kawasan budidaya kehutanan (KBK), bisa diganjar hukuman pidana selama 10 tahun. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Loksono Wibowo, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dany.

Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. “Itu ketentuan Undang-Undang yang berlaku bagi pelaku atau oknum yang terlibat atas perkara penggarapan KBK,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/6). 

“Kalau rata-rata tuntutannya dan putusan itu balik lagi sama perkaranya. Terbukti pasal berapa itulah ganjaran hukuman bagi pelaku,” lanjutnya.

Menurut Dany, sesuai undang-undang jelas tindakan pidana ini tidak diperbolehkan. Tanah negara atau apapun itu tidak boleh pengelolaannya sepihak, apalagi izinnya melalui kepala kampung. “Seharusnya dari kementrian terkait. Dalam hal ini kapasitas kepala kampung itu tidak ada, kecuali APL (Areal Penggunaan Lain). Itupun harus pemanfaatan persetujuan dari pemda,” tegasnya. 

Contoh kasus baru-baru ini yang tengah ditangani Jaksa, melibatkan mantan Kepala Kampung Gurimbang, yakni Bajuri atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Pasal yang terbukti terhadap yang bersangkutan ini yakni 105 huruf b. Terdakwa juga telah divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Mei lalu. Selain itu, juga didenda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan. (mar)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X