Contoh kasus baru-baru ini yang tengah ditangani Jaksa, melibatkan mantan Kepala Kampung Gurimbang, yakni Bajuri atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Pasal yang terbukti terhadap yang bersangkutan ini yakni 105 huruf b. Terdakwa juga telah divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Mei lalu. Selain itu, juga didenda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan. (mar)