Disbudpar Masih Godok SOP Wisata

- Rabu, 24 Juni 2020 | 20:03 WIB
HIDUPKAN EKONOMI WARGA: Objek wisata Pulau Derawan resmi dibuka oleh Pemerintah Kampung Pulau Derawan, setelah bermusyawarah dengan masyarakat dan pelaku usaha setempat.
HIDUPKAN EKONOMI WARGA: Objek wisata Pulau Derawan resmi dibuka oleh Pemerintah Kampung Pulau Derawan, setelah bermusyawarah dengan masyarakat dan pelaku usaha setempat.

TANJUNG REDEB – KepalaDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Masrani mengakui, hingga saat ini pihaknya masih menggodok aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan wisata di masa new normal. SOP tersebut kata dia masih banyak perubahan yang harus disesuaikan dengan protokol kesehatan sebelum diserahkan kepada bupati dan wakil bupati Berau. 

“Belum diserahkan. Masih dalam tahap pembahasan. Karena banyak masukan dari pihak-pihak terkait. Dan harus disesuaikan dengan protokol kesehatan,” jelas Masrani, kemarin (23/6).

Ia pun belum memastikan kapan objek wisata di Berau mulai dibuka keseluruhan. Yang jelas kata dia, setelah dilakukan pengesahan mengenai SOP-nya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyosialisasikan peraturan berwisata itu agar masyarakat tidak kaget menerima turis baik lokal maupun mancanegara.

“Itu yang masih jadi pembahasan. Apakah sudah open untuk turis asing atau turis lokal dahulu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kampung Pulau Derawan, Bahri menuturkan, Pulauan Derawan sudah resmi dibuka Selasa (23/6). Tetapi khusus untuk wisatawan lokal, yakni area Kalimantan Timur. Ia menegaskan, untuk warga Berau yang ingin memasuki Pulau Derawan, wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. “Sudah. Tapi ada peraturan yang wajib dipatuhi pengunjung atau wisatawan,” ungkapnya.

Dibukanya kunjungan ke Derawan ini, kata Bahri, untuk membangkitkan ekonomi masyarakat di Kampung Pulau Derawan. Bahri beralasan, dengan dibukanya Pulau Derawan, selain untuk mengangkat ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini, ia juga mengatakan selama ini warga Pulau Derawan yang menuju ke Tanjung Redeb tidak dipermasalahkan.

“Warga saya jika ke Tanjung Redeb tidak ada masalah. Maka dari itu, jika warga Berau atau Tanjung Redeb ingin menuju ke Pulau Derawan, silakan saja. Tapi tunjukkan KTP dan masuknya satu pintu,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk wisatawan dari luar Berau, tetapi masih area Kalimantan Timur, wajib membawa surat keterangan sehat serta menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan karena masih ada kawasan yang masuk zona merah di Kalimantan Timur.

“Bagi wisatawan baik dari Berau, maupun luar Berau, wajib menggunakan masker. Jika tidak maka ada sanksinya,” katanya.

Dibukanya Pulau Derawan ini setelah kepala kampung bersama warga, dan pelaku usaha seperti motoris speedboat, rumah makan, penginapan, maupun pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melaksanakan rapat dan menyetujui Derawan dibuka kembali dengan persyaratan yang berlaku. “Sudah kami rapatkan bersama warga dan pelaku usaha setempat,” jelas Bahri. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X