“Warga saya jika ke Tanjung Redeb tidak ada masalah. Maka dari itu, jika warga Berau atau Tanjung Redeb ingin menuju ke Pulau Derawan, silakan saja. Tapi tunjukkan KTP dan masuknya satu pintu,” tambahnya.
Lebih lanjut, untuk wisatawan dari luar Berau, tetapi masih area Kalimantan Timur, wajib membawa surat keterangan sehat serta menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan karena masih ada kawasan yang masuk zona merah di Kalimantan Timur.
“Bagi wisatawan baik dari Berau, maupun luar Berau, wajib menggunakan masker. Jika tidak maka ada sanksinya,” katanya.
Dibukanya Pulau Derawan ini setelah kepala kampung bersama warga, dan pelaku usaha seperti motoris speedboat, rumah makan, penginapan, maupun pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melaksanakan rapat dan menyetujui Derawan dibuka kembali dengan persyaratan yang berlaku. “Sudah kami rapatkan bersama warga dan pelaku usaha setempat,” jelas Bahri. (*/hmd/har)