Bumil Wajib Rapid Test

- Rabu, 24 Juni 2020 | 21:47 WIB
Nurmin Baso
Nurmin Baso

TANJUNG REDEB - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai, Nurmin Baso imbau seluruh ibu hamil yang akan melahirkan dalam waktu dekat tetap menjaga kesehatan tubuh, serta mengurangi beraktivitas di keramaian agar terhindar dari paparan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebab katanya, jika ibu hamil tersebut masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) jelang persalinan, maka yang bersangkutan wajib menjalani rapid test sebelum melakukan persalinan di rumah sakit, karena saat proses persalinan pasien akan kontak langsung dengan tim medis.

“Kalau bukan ODP tidak perlu rapid test, tesnya pun menjadi tanggungan pasien," katanya kepada Berau Post, Senin (22/6).

Hingga kini diakui Nurmin, sudah ada tiga kasus ODP yang menjalani persalinan dengan melakukan rapid test lebih dulu. Namun dipastikannya, tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan pasien selain biaya melahirkan pada umumnya, ditambah biaya rapid test bagi pasien berstatus ODP.

"Tidak ada biaya lain. Untuk Alat Pelindung Diri (APD) masing-masing ruangan tinggal amprah (mengajukan permintaan, red) ke instalasi farmasi sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya. (*/mrt/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X