Pedagang Jadi Agen Protokol Kesehatan

- Rabu, 24 Juni 2020 | 21:49 WIB
TEMPAT BERSANTAI: Masyarakat saat bersantai di tepian Sungai Segah, Jalan Pulau Derawan kemarin (23/6).
TEMPAT BERSANTAI: Masyarakat saat bersantai di tepian Sungai Segah, Jalan Pulau Derawan kemarin (23/6).

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi, meminta para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, agar mematuhi protokol kesehatan saat melayani konsumennya.

"Pertanyaan saya, apakah pedagang yang ada saat ini sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan benar? " katanya kepada Berau Post, Selasa (23/6).

Menurut Iswahyudi, penting bagi pedagang dan konsumen untuk mematuhi protokol kesehatan dalam proses transaksi jual beli. Bahkan disebutkannya pedagang harus menegur jika ada pelanggan yang membeli tanpa menggunakan masker, serta tidak menjaga jarak. 

"Seharusnya pedagang protes atau menegur kalau ada pelanggan yang beli tanpa masker, dan ikut menegur bila di sekitarnya ada pelanggan yang tidak jaga jarak," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Iswahyudi, akan menekan potensi penyebaran virus corona di tengah masyarakat, khususnya di sekitar pedagang yang berjualan di daerah tersebut. Iswahyudi berharap para pedagang di sepanjang tepian Sungai Segah itu, bisa menjadi agen protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

"Jangan sampai ada klaster tepian, jadi kita harus patuhi semua protokol kesehatan. Kalau perlu usir pembeli yang tidak pakai masker. Semua demi kebaikan kita bersama. Saling mengingatkan antar-pedagang dan konsumen. Kalau pedagang yang tidak gunakan masker, konsumen ingatkan, juga sebaliknya, kalau konsumen tidak gunakan masker dan jaga jarak, pedagang harus berani ingatkan juga," tandasnya. (*/mrt/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X