TANJUNG REDEB – Seperti tahun lalu, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, kembali menuai keluhan masyarakat.
Seperti diutarakan Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 adalah satu-satunya sekolahan yang ada di Keluahan Karang Ambun. Namun hanya sebagian lingkungan RT di Karang Ambun, yang masuk dalam zona SMP 3. Sehingga menimbulkan protes warganya, khususnya yang tidak termasuk dalam zonasi SMP 3. Karena warganya meminta, semua lingkungan RT di wilayah Karang Ambun, bisa masuk dalam sistem zonasi SMP 3.
“Jadi saya yang selalu ditanya sama orangtua siswa, agar bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa menerapkan sistem zonasi tersebut,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (23/6).
Berkaca dari PPDB tahun lalu, calon siswa dari beberapa RT yang tidak masuk zonasi SMP 3, terpaksa harus mendaftar di SMP lainnya. “Jadi di tahun ajaran baru ini, harapan masyarakat anak mereka yang akan mendaftarkan diri sebagai calon siswa baru bisa masuk di jalur zonasi SMPN 3,” katanya.
Dirinya berharap, jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Berau kembali mengatur pemetaan sistem zonasi tersebut. “Kita juga bingung, padahal satu kelurahan kenapa bisa berbeda-beda sistem zonasinya. Jadi saya berharap agar Disdik bisa langsung turun tangan, agar seluruh RT di Kelurahan Karang Ambun masuk dalam jalur zonasi yang sama, yakni di SMP 3,” harapanya. (*/aky/udi)