Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

- Jumat, 26 Juni 2020 | 19:52 WIB
BERI ARAHAN: Bupati Berau Muharram bersama Wabup Berau Agus Tantomo memimpin pertemuan sosialisasi terkait fase adaptasi melalui tatanan pola hidup baru bagi pengelola rekreasi hiburan umum, tempat hiburan dan atau sejenisnya di wilayah Kabupaten Berau.
BERI ARAHAN: Bupati Berau Muharram bersama Wabup Berau Agus Tantomo memimpin pertemuan sosialisasi terkait fase adaptasi melalui tatanan pola hidup baru bagi pengelola rekreasi hiburan umum, tempat hiburan dan atau sejenisnya di wilayah Kabupaten Berau.

 

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar pertemuan dengan menghadirkan pemilik maupun pengelola tempat hiburan yang ada di Kabupaten Berau. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Sangalaki Setkab Berau, Kamis (25/6).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Bupati Berau, Muharram dan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo serta dihadiri jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pemkab Berau memberikan sosialisasi terkait fase adaptasi melalui tatanan pola hidup baru (new normal) pada situasi pandemik Covid-19 bagi pengelola rekreasi hiburan umum, tempat hiburan dan atau sejenisnya di wilayah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Muharram mengatakan, setiap pengelola tempat hiburan wajib memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berjalan dengan baik. Pemkab Berau melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi pengelola dan karyawan, maupun bagi tamu atau pengunjung tempat hiburan.

Pengelola tempat hiburan hatus menerapkan protokol kesehatan dengan memastikan tersedianya sarana dan prasarana pencegahan Covid-19. Mewajibkan karyawan dan pengunjung selalu mengenakan masker. Saling menjaga jarak dan menyediakan tempat yang memiliki sirkulasi udara baik serta tidak menggunakan air conditioner. Termasuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengelola maupun pengunjung yang datang.

Informasi protokol kesehatan ini wajib dipasang di tempat strategis, sebagai informasi bagi karyawan maupun pengunjung. “Penanggungjawab atau pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan ini dan membuat surat pernyataan atau komitmen bahwa akan bersedia memenuhi semua protokol kesehatan,” jelasnya.

Setiap pengunjung yang datang wajib untuk mengikuti prosedur pemeriksaan, termasuk pemeriksaan suhu dan harus mengenakan masker serta mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap pengunjung yang datang juga wajib mengisi daftar hadir, mencantumkan nama, alamat maupun nomor telepon.

Setiap pengunjung wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta melakukan transaksi dengan non tunai dan apabila menggunakan uang cash harus mengenakan sarung tangan dan menjaga jarak minimal satu meter atau physical distancing.

“Kami ingin tempat hiburan nanti yang dibuka dipastikan aman dari penyebaran Covid-19. Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan langsung kepada pemilik maupun pengelola dan semua rata rata sudah siap untuk melaksanakan,” jelasnya.

Lanjut Muharram, jika dalam perjalanannya pemilik maupun pengelola tempat hiburan ini tidak bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Maka sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani pemilik maupun pengelola, maka mereka siap untuk mendapat teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan tempat hiburan.

“Jadi jika nanti ada yang tidak mematuhi protokol ini, maka nanti kami akan tempeli informasi, bahkan tempat hiburan tersebut berbahaya untuk dikunjungi. Karena tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP yang ditetapkan,” tandasnya. (hms4/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X