NPDH Sudah 100 Persen

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 19:59 WIB
Datu Kesuma
Datu Kesuma

TANJUNG REDEB - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi daerah penyelenggara Pilkada 2020, yang telah menyelesaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020. Salah satunya Kabupaten Berau yang telah mengirim NPHD hingga 100 persen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan Bawaslu.

Hal ini disampaikan pada rapat pemantapan Pilkada Serentak 2020 melalui melalui video conference yang diikuti Asisten I Setkab Berau, Datu Kesuma.

Dikatakan Datu Kesuma, di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), baru dua daerah yang telah merealisasikan NPHD mencapai 100 persen. Yakni Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser. Bahkan lanjutnya, Berau menjadi salah satu daerah dari 8 kabupaten yang dinyatakan sangat siap menggelar Pilkada Serentak tahun ini. “Kita mendapat apresiasi dari Mendagri dan dikatakan siap menggelar Pilkada Serentak 2020,” kata Datu Kesuma, kemarin (26/6).

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, anggaran NPHD dicairkan dalam tiga tahap. Pencairan tahap pertama dilakukan 14 hari pasca-penandatanganan NPHD. Besaran anggaran yang dicarikan paling sedikit 40 persen dari angka total. Tahap kedua paling lambat dicairkan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Besarannya paling sedikit 50 persen dari total anggaran. Sementara tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan, dengan besaran 10 persen dari anggaran total.

“Inti pertemuan ini untuk melihat kesiapan daerah dari segi penyiapan anggaran,” lanjut Datu.

Lebih lanjut dikatakannya, selain mengenai kesiapan anggaran pilkada, dalam pertemuan virtual itu, juga dibahas mengenai penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat pemilih. Rencananya, pada pemilihan kepala daerah Desember nanti, akan dibagi 3 kelompok yang diatur berdasarkan protokol kesehatan. Yakni, pasien reaktif, karantina, dan masyarakat umum. Pembagian kelompok ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran klaster baru.

“Kalau nanti pada hari pencoblosan ternyata ada pasien reaktif, atau karantina, tetap didatangi oleh petugas dengan APD lengkap agar mereka berpartisipasi dalam pilkada serentak ini. Karena mereka juga pemilih,” jelasnya.

Ia menilai, meskipun dalam keadaan sakit, warga negara Indonesia tetap memiliki hak suara. Terlepas dari hal tersebut, tidak meninggalkan protokol kesehatan yang berlaku. Para petugas yang hendak masuk ke ruangan pasien, tetap wajib menggunakan APD lengkap. Agar terhindar dari paparan virus. Selain itu, petugas akan dikawal oleh tim medis. “Jangan sampai malah petugas yang terjangkit,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X