Jangan Main-Main dengan Aturan

- Minggu, 28 Juni 2020 | 18:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, mengingatkan agar pemilik usaha tempat hiburan umum dan hiburan malam tidak main-main menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Ditegaskan wabup, jika pemilik usaha tidak serius dalam menerapkan SOP dan protokol kesehatan Covid-19, maka akan merugikan pemilik usaha itu sendiri. Sebab, sanksi mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha akan dilakukan pemerintah jika ditemukan pelanggaran atau ada yang tidak dijalankan pemilik usaha, seperti yang sudah di sepakati dalam surat pernyataan sebelumnya.

“Tolong jangan main-main dengan aturan dan protokol kesehatan. Kalau ada yang tidak serius menjalankan aturan, artinya dia ingin kerugian di tempat usahanya sendiri. Karena kita sudah ingatkan dari sekarang atau dari awal sebelum usahanya dibuka kembali, bahwa akan ada hukuman sosial untuk tempat usaha hiburan malam dan sejenisnya jika melanggar,” jelas Agus Tantomo, Sabtu (27/6).

Untuk itu, ia tidak bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan umum dan hiburan malam mengikuti segala arahan pemerintah demi kebaikan bersama. “Ikuti saja segala aturan, karena kebaikannya akan berdampak ke pemilik usaha dan pengunjung juga. Kita tidak mau ada klaster tempat hiburan, cukup sudah jumlah kasus yang ada, jangan sampai bertambah lagi. Gunakan peluang yang diberikan pemerintah saat ini sebaik mungkin,” harapnya. 

Adapun syarat yang harus di dijalankan pemilik usaha diantaranya menyiapkan sarana cuci tangan, tetap menggunakan masker bagi seluruh karyawan dan pengunjung, menjaga jarak dengan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari jumlah biasanya. “Pemilik usaha juga harus tegas menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram sebelumnya telah menggelar rapat sosialisasi mengenai SOP dan protokol kesehatan untuk membuka kembali tempat hiburan. Menurut Muharram, harus ada yang bertanggung jawab jika memang tempat-tempat hiburan kembali dibuka. 

“Kami sudah sosialisasikan. Surat edarannya juga diberikan kepada semua pemilik tempat hiburan supaya bisa mematuhi SOP dan protokol kesehatan saat kembali beroperasi,” jelas Muharram, Jumat (26/6).

Ditegaskannya, jika nantinya pemilik usaha melanggar aturan yang disepakati, maka pemilik usaha harus menerima sanksi. Sebelumnya, seluruh pemilik usaha akan diminta membuat surat pernyataan terkait kesiapan mematuhi SOP dan protokol kesehatan selama menjalankan usahanya. Surat tersebut harus ditandatangani pemilik serta manajemen tempat hiburan tersebut. Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik usaha harus siap menerima ditegur secara lisan hingga sanksi penutupan tempat usaha, jika melanggar aturan yang disepakati.

“Kalau misalkan ada yang melanggar, misalnya tidak menerapkan protokol kesehatan, harus siap kita berikan sanksi berupa pemasang tanda atau sejenisnya di depan tempat usaha mereka. Kurang lebih nanti isinya seperti larangan kepada masyarakat agar tidak berkunjung ke tempat itu karena berbahaya. Berbahaya, sebab mereka tidak patuh dengan protokol kesehatan, tempat itu bisa saja menjadi pembawa virus bagi yang berkunjung," jelas Muharram.

Selain itu, aturan yang harus dilaksanakan adalah pembatasan pengunjung, yakni hanya 50 persen dari hari-hari biasanya.

Diakuinya, para pemilik usaha hiburan, seperti rumah karaoke dan lainnya, sudah mengajukan permohonan untuk membuka kembali usahanya sejak bulan lalu. “Tapi baru disosialisasikan dan diberikan edaran resminya. Kami harap semua bisa patuh agar penyebaran virus corona ini bisa kita putus. Jangan sampai dengan kita buka kesempatan seperti ini, akibat tidak patuh aturan, justru membuat klaster baru,” tutup Muharram. (*/mrt/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X