Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- Minggu, 28 Juni 2020 | 18:05 WIB
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo

TANJUNG REDEB – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Terkait hal itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, meski Maklumat telah dicabut, namun aktivitas yang melibatkan banyak orang tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan menerapkan pola hidup sehat. “Jadi kami arahkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Edy, Sabtu (27/6).

Edy mengatakan, terkait hal ini, ada beberapa pesan yang disampaikan Kapolri. Diantaranya setiap anggota kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, aparat kepolisian diminta meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat selama pandemi. 

Kepolisian juga melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. “Sementara daerah yang masih menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau dalam zona orange dan merah tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

“Hal ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal. Pada dasarnya, yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, akan kami tegakkan. Karena kebijakan-kebijakan tersebut demi masyarakat,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, dalam Maklumat terdahulu, Kapolri memerintahkan jajarannya agar menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah Virus Corona (Covid-19). Langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

Dalam maklumat itu tercantum bahwa Kapolri meminta agar tidak diadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Yaitu: Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X