Perkara Sabu 6 Kg Belum Inkrah

- Minggu, 28 Juni 2020 | 18:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PENGADILAN Tinggi Samarinda menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yakni hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg). Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Dany.

Menurut Dany, meski putusan PT sudah diketahui, namun empat terdakwa, yakni Ponda, Asdar, Ridha dan Salman belum mengambil sikap upaya hukum lagi. “Sampai sekarang belum ada mengajukan memori kasasi, sementara tanggal 29 Juni ini terakhir batas pengajuan memori kasasinya,” ujarnya, kemarin (27/6).

Karena belum ada memori kasasi, kasus ini kata dia belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sampai batas waktu yang sudah ditetapkan. Karena pengajuan kasasi wajib dengan memorinya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau telah menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim PN Tanjung Redeb, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg). Upaya ini diambil setelah pihak terdakwa menyatakan banding lebih dulu.

Untuk perkara ini Kejari juga mengambil langkah upaya hukum banding. Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan sebagai tindak lanjut sikap dari pihak terdakwa.

Terlebih di persidangan para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan para saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun pada intinya Jaksa tetap pada tuntutan. 

Untuk diketahui, pihak terdakwa sudah lebih dulu meminta untuk menempuh upaya hukum banding, sejak 2 April lalu yang diajukannya ke pengadilan. Itu setelah berselang sidang putusan pada 31 Maret lalu melalui sidang online yang diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 ini. Sikap ini diambil, untuk meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa, yang dijatuhi hukuman seumur hidup. (mar/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X