TANJUNG REDEB – Lima terdakwa perkara kepemilikan sabu-sabu 6 kilogram asal Malaysia, memilih menerima hasil banding yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Sehingga, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan kelima terdakwa menerima vonis penjara seumur hidup.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Dany, pihaknya telah menerima informasi terkait perkara dengan terdakwa Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40), dan Darwis (50) tersebut sudah inkrah sejak 25 Juni lalu. Sebab pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan memo kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi untuk perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tinggal eksekusi terhadap para terdakwa,” ujarnya.
Dany menyebut, secepatnya akan mengeksekusi kelima terdakwa. Namun sebelumnya, pihaknya perlu meminta surat perintah dari PN Tanjung Redeb. “Untuk perkara ini Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim menguatkan putusan PN Tanjung Redeb, yakni seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, lima terdakwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu 6 kilogram asal Malaysia ini divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb, pada sidang putusan 19 Februari lalu. Namun dari putusan itu, pihak terdakwa dan JPU, sama-sama menyatakan banding. (mar/udi)