TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pramuja memastikan calon siswa tak perlu melakukan legalisir untuk keperluan pendaftaran masuk sekolah. Hal ini seiring dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formuli dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dijelaskannya, para calon siswa tak perlu lagi melegalisir data diri misalnya akte hingga kartu keluarga (KK) seperti yang dilakukan tahun lalu. "Kami tegaskan hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, terbitnya Permendagri Nomor 109/2019 menjadi dasar hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi. Karena saat ini prosesnya bisa didapat melalui aplikasi atau secara online. "Dokumenya bisa didownload sendiri dan kemudian dicetak sendiri," tuturnya.
Dengan begitu, David menyebut dapat memudahkan masyarakat melakukan pengurusan pendaftaran masuk sekolah dan lain sebagainya. Karena masyarakat tak perlu lagi meminta legalisir ke Disdukcapil. "Cukup difotocopy sebagai syarat masuk sekolah dan dokumen yang asli dibawa sebagai bukti keaslian,” terangnya.
Selain itu, mantan Camat Talisayan ini juga memastikan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah pada tahun ini. “Informasinya itu belum menjadi syarat mendaftar sekolah bagi calon siswa baru,” pungkasnya (*uga/arp)