TANJUNG REDEB - Kepala Kampung Gurimbang, Edy Gunawan, yang menjabat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Madri Pani, sempat diisukan melanggar aturan karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hal itu ditepis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir.
Diakui Ilyas, Kepala Kampung Gurimbang Edy Gunawan memang masih berstatus sebagai ASN. Namun jabatan yang diembannya tidak melanggar aturan baik sebagai kepala kampung maupun ASN. Sebab yang bersangkutan sudah mendapat izin tertulis dari bupati Berau sebagai pejabat pembina kepegawaian. “Memang statusnya ASN, tapi tidak masalah karena sudah diberi izin oleh bupati,” kata Ilyas, Senin (29/6).
Dikatakannya, pengangkatan Kepala Kampung Gurimbang yang berstatus ASN berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/958/BKPP/2019 tentang Pengaturan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sebagai Calon Kepala Kampung. Dalam SE tersebut dinyatakan jika seorang ASN dapat mencalonkan diri sebagai kepala kampung. Namun ada ketentuan yang harus diikuti. Yakni jika terpilih dan diangkat sebagai kepala kampung, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan ASN-nya selama menjadi kepala kampung, dan kehilangan haknya sebagai ASN.
“Dia berhak mendapatkan gaji sebagai kepala kampung dan penghasilan lain yang sah. Tapi untuk gaji sebagai ASN itu tidak,” tegas Ilyas.
Terpisah, Bupati Berau Muharram yang dikonfirmasi mengatakan hal itu memang sah-sah saja dilakukan. Jika masa jabatannya sebagai kepala kampung habis, kata Muharram, maka yang bersangkutan dapat kembali menjadi ASN dengan segala kewajiban dan haknya.
“Kakam berstatus ASN sah-sah saja. Yang jelas tidak mungkin diberi izin kalau tidak ada aturan yang membolehkan. Setahu saya dia (Kakam Gurimbang) cuti dari tanggungan negara atau tidak terima gaji dari ASN-nya. Namun statusnya tidak lepas sebagai ASN. Kalau sudah habis masa jabatannya atau tidak menjabat lagi sebagai kepala kampung, maka kembali menjadi ASN,” tandasnya. (mrt/har)