17 Bulan Meteran Macet, Tagihan Mei-Juni Bengkak Mencapai Rp 5,7 Juta

- Rabu, 1 Juli 2020 | 19:57 WIB
PROTES TAGIHAN: Salah seorang pelanggan melakukan protes kepada petugas PLN. Ia menganggap pembayaran tagihan listrik di rumahnya membengkak.
PROTES TAGIHAN: Salah seorang pelanggan melakukan protes kepada petugas PLN. Ia menganggap pembayaran tagihan listrik di rumahnya membengkak.

TANJUNG REDEB – Hendra Setiawan, warga Mangga III Kecamatan Tanjung Redeb, kaget tagihan listriknya membengkak. Untuk pembayaran Mei tagihannya mencapai Rp 2,7 juta. Sedangkan Juni ini mencapai Rp 3 juta. 

Hendra Ia mengaku kurang paham mengapa tagihan listrik di rumahnya bisa meningkat tajam. Padahal biasanya tagihannya hanya ratusan ribu. Ia pun melaporkan hal itu ke petugas PLN Tanjung Redeb. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kWh meter di rumahnya macet selama 17 bulan. 

“Saya juga tidak tahu kenapa bisa macet. Itu kan ranah PLN. Kenapa beban pembayaran diserahkan kepada saya,” ujarnya, kepada Berau Post, Senin (29/6).

Dikatakannya, hal ini sungguh tidak masuk akal, sebab alat atau stan meter tersebut dari PLN. Petugas PLN seharusnya melakukan pemeriksaan dan membaca meteran setiap bulan. Sehingga bisa mengetahui alat tersebut rusak atau macet. “Bukan dibiarkan selama 17 bulan. Selama ini ke mana saja,” ujarnya.

Tidak hanya tagihan yang bengkak, listrik di rumahnya sempat disegel oleh petugas PLN. Padahal setiap bulan ia rutin membayar tagihan listrik. Tentu saja hal ini membuat dirinya tidak terima. “Kaget lah. Kenapa sampai 17 bulan baru dipermasalahkan. Seharusnya itu bukan tanggung jawab saya sebagai pelanggan,” pungkasnya.

 

 

Terpisah, salah seorang petugas PLN ULP Tanjung Redeb, Farian menuturkan, selama 17 bulan, petugas baca di wilayah itu telah berganti tiga kali. Saat petugas terakhir melakukan pengecekan, diketahui meteran tersebut macet. Pelanggan tersebut kata dia memang melakukan pembayaran setiap bulan sesuai tagihan yang tertera. Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan kembali, pembayarannya tidak sesuai karena ada kerusakan meteran. “Seharusnya jika ada tagihan yang tidak sesuai, pelanggan bisa segera melaporkan kepada PLN,” katanya kemarin (30/6).

Meskipun ada kesalahan data selama 17 bulan. Ia mengaku dari pihak PLN hanya membebankan biaya selama 6 bulan saja. Dengan total 7788 Kwh, atau bila dinominalkan sekitar Rp 12 juta. Selain itu, pelanggan juga tidak membayar langsung tagihan tersebut. Tetapi ada kebijakan mencicil selama 12 bulan. “Tagihan yang dibebankan kepada pelanggan hanya 6 bulan. Padahal macetnya sudah 17 bulan. Sedangkan 11 bulan menjadi tanggungan PLN,” jelasnya.

Farian mengaku dari pihak PLN ada melakukan penyegelan karena pelanggan tersebut terlambat melakukan pembayaran.Pihak PLN juga telah memberikan invoice tagihan kepada pelanggan tersebut. Namun tidak direspons. “Memang sempat disegel karena hingga 28 Juni belum membayar. Sedangkan jatuh tempo pembayaran mulai tanggal 1 hingga tanggal 20,” lanjutnya.

Jika pelanggan tersebut menolak untuk membayar tunggakan itu, menurut Farian, PLN akan melakukan pemutusan. “Jika tidak membayar akan diputus. Karena tidak ada penyelesaian. Makanya dari PLN kasih invoice hanya untuk pemakaian 6 bulan. Itu kan bukan kesalahan pelanggan. Jadi tidak semua dibebankan kepada pelanggan,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X