Objek Wisata Bakal Diverifikasi

- Rabu, 1 Juli 2020 | 20:01 WIB
PELONGGARAN WISATA: Pulau Derawan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Berau yang saat ini mulai dibuka untuk pengunjung lokal.
PELONGGARAN WISATA: Pulau Derawan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Berau yang saat ini mulai dibuka untuk pengunjung lokal.

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau akan memberlakukan pelonggaran di sektor pariwisata. Aturan atau standar operasional prosedur (SOP) pembukaan tempat wisata di tengah pandemi telah disusun dan siap diterbitkan.

Bupati Berau Muharram mengakui, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam SOP pembukaan destinasi wisata. Diantaranya menentukan pintu masuk setiap destinasi sebagai titik memfilter dan memantau wisatawan yang masuk.

“Artinya sebelum tempat wisata dibuka, pemerintah kecamatan, kelurahan atau kampungan, termasuk pengelola wisata terlebih dahulu harus menentukan titik pantau atau pintu masuk sebagai filter wisatawan,” jelas Muharram.

Dengan menentukan pintu masuk atau titik pantau, menurut Muharam, pengelola lebih mudah melakukan pemantauan dan pemeriksaan pengunjung yang akan masuk di objek wisata. Sehingga wisatawan yang bisa masuk lebih selektif, dan betul-betul mengikuti protokol kesehatan.

Poin lainnya, lanjut Muharram, seluruh lokasi atau destinasi wisata disiapkan SOP masing-masing. “Misalnya tempat menyelam, tempat permandian, wisata pantai di pulau, itu SOP-nya berbeda-beda,” jelasnya. “Jadi objek wisata akan kita buka setelah seluruh drafnya disusun dan dimasukkan di Bagian Hukum untuk diterbitkan. Secepatnya akan kita terbitkan,” pungkasnya.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menambahkan, seluruh sektor yang melaksanakan pelonggaran termasuk pariwisata, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan, karena hal ini menyangkut keselamatan masyarakat. “Jangan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah, protokol kesehatannya dilonggarkan, itu tidak boleh,” tegas wabup.

Pemkab Berau lanjut Agus akan membentuk tim verifikasi yang kemudian melakukan verifikasi tempat-tempat wisata yang layah dibuka. “Maksudnya setelah tempat wisata dilakukan verifikasi dan dinyatakan layak dan memenuhi standar, maka akan diberi tanda bahwa tempat wisata tersebut telah memenuhi standar. Begitu pula sebaliknya, jika tidak memenuhi standar protokol kesehatan, juga akan diberi tanda,” jelasnya.

Langkah ini kata wabup dilakukan agar masyarakat atau wisatawan mengetahui bahwa tempat yang dikunjungi itu memenuhi standar.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani, menyambut baik dan mendukung langkah pemkab menerapkan SOP di tempat-tempat wisata. Namun ia menekankan, tim evaluasi di lapangan harus lebih jeli dan tegas jika ada pengelola wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Bagaimanapun SOP yang dibuat, jika tidak dilakukan peninjauan dan evaluasi di lapangan, maka SOP tersebut tidak akan maksimal,” ungkapnya.

Karena itu, Madri Pani meminta pemkab melalui instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan sedini mungkin menyosialisasikan aturan-aturan yang diterapkan di tempat wisata. “Karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tegasnya. (*/uga/har) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X