Nakes Belum Terima Insentif dari pusat

- Kamis, 2 Juli 2020 | 19:09 WIB
TENAGA KESEHATAN COVID: Tenaga kesehatan yang bertugas di RSD Cantika Swara beberapa waktu lalu telah menerima insentif dari Pemkab Berau. Namun berbeda untuk insentif dari pusat, sampai saat ini belum diterima.
TENAGA KESEHATAN COVID: Tenaga kesehatan yang bertugas di RSD Cantika Swara beberapa waktu lalu telah menerima insentif dari Pemkab Berau. Namun berbeda untuk insentif dari pusat, sampai saat ini belum diterima.

TANJUNG REDEB - Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Insentif itu diterima terhitung Maret 2020.

Namun, tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 di Kabupaten Berau belum menerima insentif itu. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi mengatakan, usulan insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, dan pusat layanan kesehatan seperti puskesmas telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan. Informasi terakhir yang diterimanya, usulan itu sedang diverifikasi. “Pertengahan Juni sudah kami ajukan,” kata Iswahyudi, Selasa (1/7).

Disampaikannya, sesuai keputusan Menteri Kesehatan, insentif yang diterima tenaga kesehatan berbeda-beda nilainya. Untuk dokter spesialis menerima sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta/bulan, bidan atau perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta/bulan. “Tapi meskipun sudah diusulkan, tenaga kesehatan di Berau belum menerima insentif dari pusat sesuai nominal yang ditentukan,” lanjut Iswahyudi.

Berbeda dengan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Cantika Swara. Menurut Iswahyudi mereka telah menerima insentif yang dijanjikan. Sebab, dananya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau. “Kalau yang dianggarkan daerah itu sudah cair. Tapi yang dari pusat, kami juga masih menunggu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam keputusan Menteri Kesehatan juga diatur besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. “Mereka merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19,” jelasnya.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 lanjutnya diberikan mulai Maret sampai dengan Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. “Untuk sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X