TANJUNG REDEB – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau tengah menjalani proses hukum. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said menyebutkan, satu oknum ASN merupakan tersangka pencabulan yang berstatus guru di Kecamatan Sambaliung, dan satu oknum camat yang terseret kasus pungutan liar (pungli).
“Informasinya kasus keduanya masih berproses di Kejaksaan,” ujar Said, Selasa (30/6) lalu.
Karena masih berstatus tersangka dan dilakukan penahanan, sesuai aturan lanjut Said, keduanya pun diberhentikan sementara dan gaji yang diberikan hanya 50 persen. Itupun hanya gaji pokok. “Sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami belum bisa mengambil kesimpulan," tegasnya.
Sebelumnya, Perkara tindak pidana perjudian yang melibatkan sepuluh pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga sembilan orang diantaranya sudah diberhentikan secara permanen, satu orang tengah proses pemulihan jabatan kembali.
Said mengatakan, sembilan orang yang sudah diberhentikan itu merupakan pegawai tidak tetap (PTT). Kemudian, satu orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor DLHK Berau ini sudah menjalani masa hukumannya dua bulan. Namun mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
“Dalam kasus ini, terlibat satu PNS dan sembilan PTT. Yang berstatus PTT sudah diberhentikan semua. Sementara yang berstatus PNS ada diterima permohonan untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
Karena hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan ini hanya dua bulan penjara sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kata Said memberikan saran dan masukan terhadap si pemohon ini jika kemungkinan diaktifkan kembali tetap ada proses disiplin yang harus dijalani yang bersangkutan.
“Jadi tidak semata-mata setelah jalani hukuman kemudian bisa langsung diaktifkan kembali. Penegakan disiplinnya tetap mesti dijalankan. Bisa saja nanti ada hukuman disiplin juga, sebelum diaktifkannya kembali,” jelasnya. (mar/har)