Karena hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan ini hanya dua bulan penjara sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kata Said memberikan saran dan masukan terhadap si pemohon ini jika kemungkinan diaktifkan kembali tetap ada proses disiplin yang harus dijalani yang bersangkutan.
“Jadi tidak semata-mata setelah jalani hukuman kemudian bisa langsung diaktifkan kembali. Penegakan disiplinnya tetap mesti dijalankan. Bisa saja nanti ada hukuman disiplin juga, sebelum diaktifkannya kembali,” jelasnya. (mar/har)