Kelas III sementara Tetap Normal

- Kamis, 2 Juli 2020 | 19:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kenaikan Iuran bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku kemarin (1/7). Namun, khusus peserta BPJS Kesehatan kelas III, untuk sementara iuran tetap seperti biasanya yaitu Rp 25.500 per bulan.

Disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP), BPJS Berau, Yoga, bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I, iuran  per bulannya adalah Rp 150 ribu dan untuk kelas II Rp 100 ribu per bulan.

Selama pandemi Covid-19 ini, pembayaran iuran untuk di wilayah Berau disebutnya berjalan lancar dan normal. “Bahkan total iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Berau ini berkisar di angka Rp 13 miliar,” katanya saat diwawancara Berau Post.

Meski para peserta banyak yang patuh, dirinya tetap mengingatkan akan adanya sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran. Seperti satu bulan tidak membayar iuran, maka kartu BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

“Jadi kalau tunggakan iurannya telah dibayar peserta, maka baru kartu itu akan kami aktifkan kembali,” terangnya.

Di sisi lain, Yoga juga berharap agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir. Sehingga semua masyarakat bisa menjalani kehidupan secara normal kembali. “Kami dari BPJS Kesehatan juga akan terus meningkatkan pelayanan kami kepada para peserta,” tuturnya.

Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan mengalami naik. Iuran bagi peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) kelas I disesuaikan menjadi Rp 150.000. Selanjutnya, untuk kelas II, iurannya naik menjadi Rp 100.000 dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Khusus peserta kelas III tahun ini hanya membayar Rp 25.500. Pemerintah akan membayar sisanya. Perubahan besaran iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. ”Untuk peserta kelas I dan kelas II yang merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi pindah kelas yang sesuai,” ungkapnya.

Di sisi lain, fraud atau kecurangan menjadi isu yang disorot selain soal tarif iuran BPJS Kesehatan. BPJS berupaya untuk mengurangi kebocoran, apalagi saat ada kenaikan nominal iuran. Misalnya, menerapkan teknologi. (*adf/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB
X