DPMK Sosialisasi Perbup 33/2020

- Kamis, 2 Juli 2020 | 19:31 WIB
REGULASI: Sekkab Berau M Ghazali saat membuka sosialisasi regulasi Perbup Berau tentang Pemerintah Kampung di ruang Rapat Sangalaki, Rabu (1/7).
REGULASI: Sekkab Berau M Ghazali saat membuka sosialisasi regulasi Perbup Berau tentang Pemerintah Kampung di ruang Rapat Sangalaki, Rabu (1/7).

TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau mengelar sosialisasi regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Berau tentang Pemerintahan Kampung, Rabu (1/7). Kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Pulau Sangalaki Kantor Bupati Berau dengan menghadirkan camat, aparatur kampung dan Apdesi.

Sosialisasi yang dilakukan terkait Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.

Kepala DPMK Berau, Ilyas Natsir mengatakan, sosialisasi ini merupakan hal yang harus dijalankan sehingga seluruh pemerintah kampung bisa mengetahui dengan pasti apa saja aturan baru yang harus dijalankan.

Tentunya saat ini pihaknya terkendala dalam melakukan kunjungan ke setiap kampung di tengah pandemi yang terjadi. Sehingga dalam menyebarkan aturan baru ini, perlu ada inovasi yang dilakukan sehingga seluruh pemerintah kampung bisa mengetahui informasi apa saja yang ada dalam aturan baru ini.

Sementara Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali menegaskan, peraturan yang telah ditetapkan ini merupakan bagian dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung. Sehingga setiap aturan yang telah ditetapkan bisa dijalankan dengan semaksimal mungkin. Dan target untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pembangunan di kampung bisa tercapai.

Kemudian ia juga mengharapkan agar seluruh pemerintah kampung bisa semakin meningkatkan tanggung jawabnya dalam memajukan setiap pembangunan di wilayahnya masing-masing. Khusus untuk BPK agar semakin memaksimalkan koordinasi dengan pemerintah kampung sehingga target yang ditetapkan bisa tercapai.

“Wujudkan cita-cita kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga adap yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa segera terpenuhi dan yang diperlukan masyarakat bisa terlayani dengan maksimal,” tegasnya. (hms5/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X