Remaja 12 Tahun Diduga Dicabuli Tetangganya

- Jumat, 3 Juli 2020 | 19:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Seorang remaja berusia 12 tahun (sebut saja Bunga), asal Kecamatan Pulau Derawan, diduga menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, berinisial BI (42). BI yang merupakan seorang karyawan swasta ini nekat melakukan aksinya saat mengantar korban pulang ke rumahnya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kapolsek Pulau Derawan AKP Kokoh Djumarko menyebutkan, pelaku diamankan Rabu (1/7) sekira pukul 19.00 Wita, setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SH (40), yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan. “Dia (pelaku, Red) sempat mengelak sebelum akhirnya mengakui semua perbuatannya,” kata Kokoh.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku melakukan aksinya Jumat (19/6) lalu sekira pukul 16.00 Wita. Sebelum melakukan aksinya, pelaku menjemput korban di rumah kerabatnya dan hendak mengantar pulang ke rumah orangtua korban. Saat itu kondisi jalan sepi sehingga timbul hasrat pelaku. Pelaku (maaf) memasukan tangannya ke dalam celana korban. Karena korban berontak, pelaku sempat mengurungkan niatnya. Tidak berselang lama, pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Korban ini posisinya duduk di depan. Sedangkan pelaku membawa motor. Korban sudah menolak, namun pekaku memaksa,” ujar Kokoh.

Dari penuturan korban, kejadian tersebut dilakukan dua kali, di hari yang sama. Menurut Kokoh, pelaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban. Tetapi karena posisi berada di atas motor, korban tidak bisa kabur. Setelah mengantar korban pulang, pelaku juga langsung pulang ke rumahnya. “Korban sempat takut bercerita. Karena ibunya penasaran, akhirnya korban membongkar semua perlakuan BI terhadap dirinya,” lanjut Kokoh.

Pelaku sendiri mengaku khilaf. Ia menyesal melakukan perbuatannya tersebut. Kini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pulau Derawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah kami amankan. Ia juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas perwira balok tiga ini.

Kokoh menambahkan, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana, satu lembar kemeja lengan panjang, dan juga sepeda motor milik pelaku. “Saat ini masih kami lakukan pendalaman, apakah ada korban lainnya,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X