Jaga Iklim Investasi Tetap Kondusif

- Jumat, 3 Juli 2020 | 19:42 WIB
Anang Saprani
Anang Saprani

GUNUNG TABUR – Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur mulai memberlakukan sistem penyerapan tenaga kerja satu pintu. Hal ini disampaikan Camat Gunung Tabur, Anang Saprani, pada Berau Post, Kamis (2/7).

Bersama Muspika Gunung Tabur, sistem rekrutmen tenaga kerja satu pintu ini dinamai 'Gunung Tabur Bersinergi'.

Hal ini pihaknya lakukan, karena menyadari bahwa Kecamatan Gunung tabur merupakan kecamatan lingkar tambang yang cukup besar dan memiliki banyak jenis perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Diakui Anang, dalam beberapa proses rekrutmen masih ditemukan ketidaksesuaian. Seperti modus yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Misalnya gini, ada oknum yang meminta calon pekerja sejumlah uang dengan dalih dipastikan diterima bekerja, nanti apabila perusahaan tidak menerima, dia akan intervensi perusahaan itu,” bebernya.

Kondisi tersebut mengakibatkan iklim investasi tidak berjalan kondusif. Di samping itu, perlunya  penerapan satu pintu ini juga untuk menjaga pemenuhan hak tenaga kerja lokal untuk diprioritaskan bekerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Skema penerapan satu pintu, dijelaskan Anang, pengajuan calon tenaga kerja harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur. Namun, ditegaskannya, rekomendasi bukan surat “sakti” yang wajib bagi perusahaan untuk menerima calon tenaga kerja. Tetapi, hanya sekadar pengajuan.

"Tentu juga dengan proses seleksi, yang disesuaikan dengan kompetensi sesuai dengan standar perusahaan dalam merekrut karyawan" tuturnya.

Ditambahkannya, kebijakan satu pintu ini sepenuhnya dilakukan untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Berau (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap perekrutan karyawan. Agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Oleh karena itu dirinya kembali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah agar mudah untuk dikontrol. Sehingga tidak ada pihak yang dapat mengintervensi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

 “Dengan kebijakan ini kita harapkan rekrutmen tenaga kerja lebih terawasi lagi,” pungkasnya. (*/uga/***/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X