Penambahan Nilai Sesuai Juknis

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 19:52 WIB

TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Cabang Wilayah VI mengklaim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat yang dilakukan secara online berjalan lancar. Faktanya, di lapangan masih menuai kritik dari calon peserta didik. Salah satunya adalah sistem pemberian poin atau nilai tambahan untuk calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan (GTK). Dengan adanya penambahan poin itu, membuat peserta didik lainnya merasa terancam tergeser dari penerimaan siswa di sekolah yang dituju.

Namun menurut Juanita Sari, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Wilayah VI, hal itu sudah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Provinsi Nomor 421/2560/Disdikbud.I/2020 tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. Dan keputusan Kadisdikbud Provinsi Kaltim Nomor 421/3023/Disdikbud.I/2020 tentang Perubahan Keputusan Kadisdikbud Provinsi Kaltim Nomor 421/2560/Disdikbud.I/2020 Pasal 11 ayat 2. Tambahan nilai lainnya yang diberikan pada pendaftar diatur dalam juknis Pasal 13 ayat 1 sampai ayat 14.

Dijelaskan Juanita, pemberian nilai tambahan itu karena orangtua siswa yang menjadi tenaga pengajar atau guru di sekolah memiliki tugas yang cukup banyak pada masa PPDB online berlangsung. “Memang untuk anak guru yang mau mendaftar masuk sekolah ada diberi nilai tambahan, tapi tidak banyak. Itu sudah ada aturannya. Bukan menambah begitu saja,” jelasnya. “Misal guru bersangkutan sudah sibuk mengurus siswa yang mendaftar, sedangkan untuk anaknya sendiri belum diurus oleh mereka, maka diberi poin tambahan itu,” lanjutnya.

Namun kata Juanita, saat ini tidak banyak anak guru yang menerima poin tambahan tersebut. Ditegaskannya tidak ada penambahan poin atau nilai tambahan kepada anak guru atau tenaga kerja tanpa aturan yang jelas. “Jadi masyarakat juga harus paham bahwa tidak mungkin kita berikan kalau memang tidak dibenarkan. Dan lagi poin yang diberikan tidak langsung membuat yang bersangkutan langsung lulus, karena poinnya hanya 100 saja,” tandasnya. (*/mrt/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X