Jaksa Masih Teliti Berkas

- Selasa, 7 Juli 2020 | 19:19 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan pembebasan lahan yang dilakukan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah dari penyidik Polres Berau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengaku penyidik Polres Berau memang telah melimpahkan kembali berkas perkara yang menyeret Camat Segah, Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin beberapa waktu lalu.

“Saat ini masih tahap penelitian berkas perkara untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai petunjuk jaksa yang diberikan,” jelas Mosezs, kemarin (6/7)

Setelah pemeriksaan berkas itu rampung dan sudah memenuhi kelengkapan sesuai petunjuk jaksa, pihaknya tinggal menunggu tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, mengaku sudah menyerahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut ke kejaksaan. “Sudah kami kirim kembali berkasnya. Kami sudah  penuhi sesuai petunjuk jaksa. Tinggal menunggu sikap jaksa, harapannya satu frekuensi dan segera P21,” terang Rido.

Rido juga berharap setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini bisa segera ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Mudah-mudahan berkas lengkap dan tahap II juga bisa cepat dilakukan,” ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, Kejari Berau menganggap berkas tersebut belum memenuhi petunjuk Jaksa. Tindak pidana dugaan pemerasan yang menyeret Camat Segah, Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin, itu pun sempat dikembalikan dua kali. Pelimpahan berkas perkara tahap I sudah diterima Jaksa pada 30 April lalu, itu setelah diterima SPDP pada 3 April lalu.

Kemudian dikembalikan kepada penyidik (P-19) 15 Mei lalu, beserta petunjuk jaksa. Kemudian saat selesai dilengkapi penyidik, Jaksa kembali menerima berkas perkara tersebut pada 8 Juni lalu. Tetapi, lagi-lagi Jaksa menganggap petunjuk Jaksa belum juga terpenuhi. Sehingga untuk kali kedua berkas dikembalikan kepada penyidik pada 10 Juni.

Dalam perkara ini, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi. Terutama dari kelompok tani yang lahannya akan dibebaskan, serta pihak perusahaan yang menyepakati harga pembebasan lahan tersebut.

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Berau 31 Maret 2020. Dari hasil pengembangan kemudian diamankan tersangka Eben, 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta uang tunai Rp 252.250.000. Serta barang bukti lainnya seperti empat lembar bukti setoran tunai di BNI Cabang Tanjung Redeb, dengan masing-masing tiga lembar bukti setoran kepada tersangka Turmin dan satu lembar bukti setoran tunai kepada tersangka Eben.

Polisi juga mengamankan buku tabungan BNI dan satu buah kartu ATM BNI milik Turmin, satu bandel rekening koran, satu buah berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Penyelenggara Negara, dan satu buah berkas dokumen Surat Keputusan pengangkatan PNS.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mar/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X