PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Berau kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, maupun lokasi masyarakat berkumpul, Minggu (5/7) malam.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin menuturkan, tim menyasar beberapa THM di wilayah Kecamatan Sambaliung, termasuk kawasan tepian Sambaliung yang diketahui merupakan tempat bersantai masyarakat. Sidak ini kata dia untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah pelonggaran aktivitas tempat hiburan.
“Ada tujuh lokasi yang kami datangi. Tim sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi,” jelas Thamrin, di sela-sela kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Thamrin, tidak ditemukan THM yang melanggar kesepakatan terkait protokol kesehatan. Semua lokasi THM telah menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun cair, tisu dan juga thermo gun. “Dari pengamatan kami, mereka telah menuruti edaran ketua gugus tugas. Pengelola THM juga mendata pengunjung yang masuk,” jelasnya.
Disinggung sanksi jika ada THM yang melanggar aturan atau kesepakatan protokol kesehatan, Thamrin mengatakan saat ini sifatnya masih sebatas sosialisasi dan imbauan. Tetapi jika ke depannya masih ditemukan THM yang nakal, maka tindakan tegas akan diterapkan. “Sanksinya bisa penutupan dan izin THM akan dicabut,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, Gugus Tugas belum bisa menerapkan sanksi, karena terkendala payung hukum. Namun, ke depannya Thamrin mengaku akan membicarakan hal ini dengan ketua gugus tugas, agar ada payung hukum menindak warga atau pemilik THM yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut. “Harus ada nanti dasar hukumnya. Akan kami siapkan. Misalnya peraturan bupati (Perbup),” jelasnya.