Tim Gugus Jangan Sampai Lengah

- Selasa, 7 Juli 2020 | 19:28 WIB
JANGAN LENGAH: Pemkab diminta tidak lengah terhadap penerapan SOP di tempat hiburan untuk mencegah penularan Covid-19.
JANGAN LENGAH: Pemkab diminta tidak lengah terhadap penerapan SOP di tempat hiburan untuk mencegah penularan Covid-19.

TANJUNG REDEB - Penerapan new normal diberbagai sektor tetap dalam pemantauan Pemkab Berau maupun pihak-pihak berwenang lainnya. Salah satunya, pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaannya.

Dikatakan Komisi I DPRD Berau, Samsul Ma'ruf, penerapan SOP serta protokol kesehatan khususnya di THM harus terus dipantau. Sebab bukan tidak mungkin sewaktu-waktu pemilik usaha akan mengabaikan SOP serta protokol kesehatan. Untuk itu dia meminta seluruh pihak tidak lengah.

"Paling tidak dengan rajin dipantau mereka akan terus laksanakan SOP serta menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai nanti tidak dipantau malah mengabaikan apa yang seharusnya dilakukan, walaupun itu hal kecil seperti menggunakan masker atau mencuci tangan, itu akan berpengaruh pada hal besar," katanya, Senin (6/7).

Menurut Samsul, tidak ada perbedaan standarisasi kesehatan antara tempat hiburan tertutup maupun tempat hiburan terbuka, sebab penularan virus corona tidak memandang tempat. Untuk itu, Samsul kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha hiburan agar tidak menyepelekan SOP serta protokol kesehatan.

Selain itu, Samsul juga meminta agar kerumunan yang rentan terjadi di THM dapat diminimalisir. Jika ada THM yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas.

"Semua pihak harus aktif terlibat dalam mengawasi dan memantau semua tempat hiburan maupun THM, baik itu dari Dinas Kesehatan, TNI hingga Polri, Satpol PP dan BPBD semua bekerjasama untuk memastikan bahwa semua SOP yang sudah disusun baik-baik oleh pemerintah dapat ditegakkan oleh pemilik usaha," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha untuk tidak melanggar aturan karena dapat berujung pada pencabutan izin usaha. (*/mrt/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X