TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Senin (6/7).
Rapat dengar pendapat ini dihadiri Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, masyarakat Kampung Gurimbang dan Kampung Long Lanuk serta manajemen PT Berau Coal.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani ini membahas permasalahan lahan di Kampung Gurimbang dan jalur lintas hauling PT Berau Coal di Kampung Long Lanuk Kecamatan Sambaliung. Rapat tersebut digelar atas permohonan masyarakat untuk mendapat penyelesaian permasalahan lahan di Gurimbang. Serta harapan masyarakat agar kembali dapat melintasi jalur lintas hauling pertambangan batu bara, di mana juga dimanfaatkan masyarakat di Kampung Long Lanuk.
Dalam kesempatan itu, Agus Tantomo menjelaskan, permasalahan lahan di Kampung Gurimbang sebelumnya telah digelar pertemuan yang difasilitasi Pemkab Berau. Melalui pertemuan tersebut, telah dibahas terkait ganti rugi lahan masyarakat yang kini menjadi lokasi pertambangan batu bara.
Dirinya juga menegaskan, telah meminta kepada tim yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan untuk melakukan pendataan terkait status lahan masyarakat. Berdasarkan pendataan ini maka dicarikan solusi masing-masing untuk menyelesaikan persoalan.
“Kesimpulan yang diambil melalui pertemuan bersama DPRD Berau ini, juga sebelumnya sudah saya sampaikan dan bahas bersama saat pertemuan fasilitasi di Pemkab Berau,” jelas Agus usai mengikuti pertemuan.
Untuk menyelesaikan masalah lahan ini, Agus Tantomo menyebut ada dua jurus yang bisa dilakukan. Pertama menggunakan peraturan yang telah ditetapkan. Lahan yang bisa dibayar menggunakan peraturan maka segera diselesaikan. Seperti lahan yang berada di area pemanfaatan lain (APL) atau lahan yang berada di kawasan budidaya kehutanan (KBK) tapi masyarakat bisa membuktikan lebih dulu menggarap lahan sebelum KBK ditetapkan.
Untuk jurus kedua dikatakan Agus adalah pakai kebijakan. Lahan yang tidak bisa dibayar menggunakan peraturan menurutnya bisa diselesaikan dengan kebijakan. “Jadi ini yang kita harapkan, kita meminta kepada perusahaan untuk bijaksana juga dalam penyelesaian masalah ini,” jelasnya.
Sementara penyelasaian masalah jalan lintas hauling pertambangan batu bara yang juga dimanfaatkan masyarakat, dijelaskan Agus akan digelar pertemuan lebih lanjut yang difasilitasi Pemkab Berau dengan menghadirkan Pemerintah Kampung Long Lanuk dan manajemen PT Berau Coal.
Pasalnya, perlu ada kajian lebih terkait infrastruktur jalan bagi masyarakat Long Lanuk. Sehingga perusahaan tetap bisa beroperasi dengan baik, tapi masyarakat juga tetap bisa beraktivitas dengan lancar.
“Untuk penyelesaian masalah jalan ini saya tadi sampaikan akan membahas bersama intansi terkait pemerintah kampung dan perusahaan, siang ini (kemarin,red) kami akan menggelar pertemuan,” tandasnya. (hms4/arp)