DPRD Terima LKPj APBD 2019

- Rabu, 8 Juli 2020 | 21:32 WIB
PARIPURNA: Ketua DPRD Berau Madri Pani, menerima LKPj APBD 2019 yang diserahkan Bupati Berau Muharram, dalam sidang paripurna, kemarin (7/7).
PARIPURNA: Ketua DPRD Berau Madri Pani, menerima LKPj APBD 2019 yang diserahkan Bupati Berau Muharram, dalam sidang paripurna, kemarin (7/7).

TANJUNG REDEB - DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (7/7).

Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta organisasi masyarakat, keagamaan dan kepemudaan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di hadapan seluruh anggota DPRD, Bupati Berau, Muharram, menyampaikan garis besar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2019.

LKPj tersebut merupakan yang keempat kalinya sejak masa kepemimpinan Bupati periode 2016-2021, dan keempat kalinya pula mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim.

Kemudian dalam pidatonya, Muharram menyebut pendapatan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 2.799.000.894.663,36. Sedangkan realisasinya mencapai Rp 2.956.615.205.752,04 atau 105,63 persen, sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 157.614.311.088.68.

Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pajak restoran dan penerangan jalan. Selain itu, adanya kelebihan target penerimaan bersumber dari dana perimbangan yang disebabkan diterimanya kurang bayar bagi hasil pajak dan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) tahun sebelumnya dari pemerintah pusat.

Sementara untuk belanja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3.245.702.337.000,00, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 2.606.562.828.900,61 atau 80,31 persen sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 639.139.508.099,39.

"Dan sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH DR (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi) yang belum optimal penyerapannya," jelasnya.

Untuk Surplus, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 143.220.550, yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp 2.956.615.205.752.04, dan realisasi belanja sebesar Rp 2.956.471.985.201,61.

"Untuk pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali," lanjutnya.

Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 805.453.105.336,64. Di mana realisasinya sebesar Rp 805.457.105.336.64 atau sebesar 100 persen, penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran merupakan penjumlahan surplus/defisit dan pembiayaan netto, pada tahun anggaran 2019 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 805.600.325.887,07 yang diperoleh dari pembiayaan netto Rp 805.457.105.336.64 ditambah surplus belanja sebesar Rp 143.220.550.

Usai sampaikan jawaban LKPj TA 2019, Bupati Muharram, menyerahkan bundelan laporan LKPj, yang diterima Ketua DPRD Berau. (*/mrt/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X