PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (7/7).
Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta organisasi masyarakat, keagamaan dan kepemudaan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Di hadapan seluruh anggota DPRD, Bupati Berau, Muharram, menyampaikan garis besar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2019.
LKPj tersebut merupakan yang keempat kalinya sejak masa kepemimpinan Bupati periode 2016-2021, dan keempat kalinya pula mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim.
Kemudian dalam pidatonya, Muharram menyebut pendapatan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 2.799.000.894.663,36. Sedangkan realisasinya mencapai Rp 2.956.615.205.752,04 atau 105,63 persen, sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 157.614.311.088.68.
Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pajak restoran dan penerangan jalan. Selain itu, adanya kelebihan target penerimaan bersumber dari dana perimbangan yang disebabkan diterimanya kurang bayar bagi hasil pajak dan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) tahun sebelumnya dari pemerintah pusat.