Masih Melanggar Bakal Ditindak

- Rabu, 8 Juli 2020 | 21:42 WIB
BERI PERINGATAN: Lurah Gayam bersama tim gabungan saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan dan menumpuk material bangunan di bahu jalan, Selasa (7/7).
BERI PERINGATAN: Lurah Gayam bersama tim gabungan saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan dan menumpuk material bangunan di bahu jalan, Selasa (7/7).

TANJUNG REDEB – Menerima banyak laporan masyarakat mengenai parkir kendaraan di bahu jalan di wilayahnya, Lurah Gayam Iskandar Zulkarnain, mengajak jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), untuk memberikan pemahaman sekaligus peringatan kepada masyarakat.

Masyarakat yang menjadi sasaran imbauan dan peringatan, adalah yang masih memarkirkan kendaraannya di jalan. Bukan itu saja, masyarakat yang melakukan pembangunan, juga diminta untuk tidak menempatkan material bangunannya di bahu jalan. 

Iskandar menjelaskan, selain menjadi keluhan para pengguna jalan, parkir kendaraan dan penumpukan material bangunan di jalan, juga membuat penataan lingkungan yang dipimpinnya terlihat semerawut. 

“Kami bersama tim gabungan langsung menyisir ke beberapa lokasi yang selalu menjadi keluhan masyarakat tentang parkir liar,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan kemarin.

Iskandar menuturkan, kawasan yang kerap menjadi keluhan masyarakat karena adanya parkir kendaraan di jalan, adalah kawasan Jalan Mangga III, Tanjung Redeb. Karena di sepanjang jalan tersebut, banyak kendaraan roda empat yang diparkir di sisi kiri dan kanan jalan.

“Makanya di jalan tersebut sering terjadi kemacetan, karena banyak kendaraan yang parkir memakan bahu jalan. Padahal jika kita lihat, jalan itu sudah cukup lebar tetapi karena bahu jalan dipakai untuk parkir kendaraan, maka kemacetan terjadi,” terangnya.

Saat melakukan penyisiran di Jalan Mangga III, pihaknya bersama tim juga melihat banyak onknum yang tidak bertanggung jawab, menumpukkan matrial bangunan tidak sesuai aturan, karena juga dikalukan di bahu jalan. “Makanya tumpukan bahan material bangunannya ada yang tercecer sampai ke tengah jalan. Itu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, serta mengakibatkan jalan tersebut menjadi kotor,” katanya.

Usai melakukan penyisiran di beberapa lokasi, pihkanya langsung memanggil para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, dan pemilik bahan matrial di tepi jalan tersebut. Untuk diberikan pemahaman sekaligus peringatan. 

“Ini sifatnya baru imbauan. Tapi jika sudah kami beri imbauan namun masih melanggar, maka tidak segan-segan akan kami tindak dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” jelasnya. (*/aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X