Pemkab Sampaikan Raperda Pelaksanaan APBD 2019

- Rabu, 8 Juli 2020 | 21:45 WIB
PAPARKAN LKPj: Bupati Berau Muharram memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 pada rapat Paripurna DPRD Berau, kemarin.
PAPARKAN LKPj: Bupati Berau Muharram memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 pada rapat Paripurna DPRD Berau, kemarin.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Raperda disampaikan langsung Bupati Berau Muharram, kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani, Selasa (7/7), di Gedung DPRD Berau.

Dalam laporannya, Muharram menyampaikan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi unsur tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah.

Dijelaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Berau sudah diperiksa melalui dua tahap, pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Kedua tahap pemeriksaan tersebut memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang disampaikan. “Laporan keuangan Pemkab Berau tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja sama kita semua,” jelas Muharram.

Secara detail disampaikan Muharram, pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,7 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,9 triliun atau 105,63 persen. Sehingga terdapat lebih target pendapatan senilai Rp 157 miliar. “Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan peningkatan pendapatan asli daerah, yaitu pajak restoran dan pajak penerangan jalan. Dan adanya kelebihan target penerimaan dari dana perimbangan yang disebabkan diterimanya kekurangan pembayaran bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA tahun sebelumnya dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Kemudian untuk belanja senilai Rp 3,2 triliun dengan realisasi Rp 2,6 triliun atau 80,31 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja senilai Rp 639 miliar. Sisa tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap OPD. Selain itu, sisa belanja ini juga dikarenakan kegiatan bersumber dari DBH DR yang belum optimal penyerapannya.

Sementara pada tahun anggaran 2019 terdapat surplus senilai Rp 143 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja. “Surplus terjadi disebabkan terdapat pelampauan pada pendapatan daerah dan di sisi lain pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa OPD yang belum optimal,” pungkasnya. (hms5)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X