TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan. Untuk kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.
Kepala Dishub Berau, Abdurrahman menjelaskan, surat edaran ini akan diatur mengenai bobot kendaraan dan barang yang diangkut tidak boleh melebih delapan ton sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Berau yaitu kelas III.
“Angkutan barang yang melebihi bobot dan dimensi kelas jalan wajib mendapatkan izin dari penyelengara jalan sesuai kewenangannya dan saat melintas jembatan tidak diperbolehkan beriringan,” katanya.
Disampaikan, selama ini aktivitas pengangkutan kontainer yang dijalankan selama ini cukup membahayakan kondisi jalanan. Di mana beban yang melewati jalan diperkirakan mencapai 20 ton.
“Untuk kendaraan yang mengangkut barang khusus, alat berat dan dimenesi yang melebihi hanya diperkanankan melintas pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita,” tegasnya.
Ia menerangkan, kondisi yang terjadi selama ini sangat dikhwatirkan. Melihat kondisi jembatan dan jalan yang semakin lama mulai rusak. "Sangat berbahaya jika terjadi kerusakan khususnya di Jembatan Sambaliung dan Gunung Tabur. Karena itu merupakan satu-satunya akses darat," ujarnya.
Lanjut Abdurrahman mengungkapkan, Terjadi penurunan di beberapa titik di Jembatan Sambaliung dan Gunung Tabur. Jika masih saja dilewati dengan beban berlebih, ditakutkan bakal terjadi kerusakan lebih parah lagi.
Aktivitas bongkar muat sendiri di pelabuhan Tanjung Redeb cukup padat. Di mana rata-rata kontainer yang masuk dalam se bulan sekitar 1.500 unit. Jumlahnya ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 1.000 kontainer per bulan.
“Kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Redeb dan keluar menggunakan jalan umum harus terdaftar pada Perusahaan jasa Pengurusan Transportasi,” pungkasnya. (hms5/arp)