Aktivitas Kendaraan Peti Kemas Akan Diatur

- Kamis, 9 Juli 2020 | 20:38 WIB
KELUARKAN EDARAN: Dishub Berau akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan, bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.
KELUARKAN EDARAN: Dishub Berau akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan, bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.

TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan. Untuk kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.

Kepala Dishub Berau, Abdurrahman menjelaskan, surat edaran ini akan diatur mengenai bobot kendaraan dan barang yang diangkut tidak boleh melebih delapan ton sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Berau yaitu kelas III.

“Angkutan barang yang melebihi bobot dan dimensi kelas jalan wajib mendapatkan izin dari penyelengara jalan sesuai kewenangannya dan saat melintas jembatan tidak diperbolehkan beriringan,” katanya.

Disampaikan, selama ini aktivitas pengangkutan kontainer yang dijalankan selama ini cukup membahayakan kondisi jalanan. Di mana beban yang melewati jalan diperkirakan mencapai 20 ton.

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang khusus, alat berat dan dimenesi yang melebihi hanya diperkanankan melintas pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita,” tegasnya.

Ia menerangkan, kondisi yang terjadi selama ini sangat dikhwatirkan. Melihat kondisi jembatan dan jalan yang semakin lama mulai rusak. "Sangat berbahaya jika terjadi kerusakan khususnya di Jembatan Sambaliung dan Gunung Tabur. Karena itu merupakan satu-satunya akses darat," ujarnya.

Lanjut Abdurrahman mengungkapkan, Terjadi penurunan di beberapa titik di Jembatan Sambaliung dan Gunung Tabur. Jika masih saja dilewati dengan beban berlebih, ditakutkan bakal terjadi kerusakan lebih parah lagi.

Aktivitas bongkar muat sendiri di pelabuhan Tanjung Redeb cukup padat. Di mana rata-rata kontainer yang masuk dalam se bulan sekitar 1.500 unit. Jumlahnya ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 1.000 kontainer per bulan.

“Kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Redeb dan keluar menggunakan jalan umum harus terdaftar pada Perusahaan jasa Pengurusan Transportasi,” pungkasnya. (hms5/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X