Terdesak Ekonomi, IRT Nekat Jual Sabu

- Jumat, 10 Juli 2020 | 20:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu dua hari.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasubag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem yang dikonfirmasi menuturkan, Penangkapan pertama dilakukan terhadap MJ pada Selasa (7/7) sekira pukul 14.00 Wita, berkat laporan masyarakat. MJ yang diduga pengedar tersebut tidak berkutik saat aparat Satreskoba memergoki hendak membuang barang bukti (BB) dari saku celananya.

Polisi yang memang sudah melakukan pemantauan melihat pelaku melintas di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb. Merasa aman, MJ membuang barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3 poket kecil ke arah semak-semak.

Petugas yang curiga langsung mengamankan MJ. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata MJ menjual sabu-sabu miliknya dengan cara dibuang ke semak. “Iya dia buang ke semak. Kemudian calon pembeli akan mengambilnya,” kata Lisinius Pinem, Kamis (9/7).

Dari keterangan MJ, ia akan menjual barang haram tersebut kepada HM. Tidak ingin buruannya lepas, HM pun dijemput di rumahnya, di  Jalan Pulau Sambit, sekira pukul 14.30 Wita. Dari tangan HM, ditemukan dua buah botol yang telah dilubangi tutupnya. Diduga botol tersebut digunakan untuk bong. “HM mengaku membeli sabu-sabu dari MJ,” ujar Lisinius Pinem.

Dari pengakuan HM, ia memang kerap membeli sabu-sabu dari MJ. Sabu-sabu itu dikonsumsi untuk membuat tenang dan kuat bekerja.  “Dari tangan MJ didapat BB sabu-sabu seberat 1,15 gram,” ujarnya.

Di hari yang sama, sekira pukul 18.30 Wita, Satreskoba Polres Berau kembali mengamankan seorang wanita berinisial YU. Ia diamankan di rumahnya, Jalan Pulau Semama Gang Pandawa. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, diamankan karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat 3,14 gram.

Warga yang curiga dengan aktivitas pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, pelaku tidak berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu tersebut di dalam lemari. “Kami temukan di bawah tumpukan baju,” kata Lisinius Pinem.

IRT tersebut nekat menjual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi. Dari penuturannya, ia mulai bisnis sabu-sabu tersebut baru-baru saja. Karena terdesak kebutuhan hidup. Apalagi di usianya yang tidak lagi muda, ia sudah sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Sehari setelahnya, seorang pria berinisial FS (40), warga Jalan Durian III, Tanjung Redeb juga diamankan. Dari tangan pria tersebut polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 2 poket besar seberat 8,91 gram.

“Dia termasuk pengedar. Namun kami masih mendalami dari mana ia mendapat barang haram tersebut,” jelas perwira balok satu itu.

Dijelaskan Pinem, dari keempat tersangka, hanya MJ dan HM yang saling kenal Keempat pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Saat ini semuanya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (*/hmd/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X