PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu dua hari.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasubag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem yang dikonfirmasi menuturkan, Penangkapan pertama dilakukan terhadap MJ pada Selasa (7/7) sekira pukul 14.00 Wita, berkat laporan masyarakat. MJ yang diduga pengedar tersebut tidak berkutik saat aparat Satreskoba memergoki hendak membuang barang bukti (BB) dari saku celananya.
Polisi yang memang sudah melakukan pemantauan melihat pelaku melintas di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb. Merasa aman, MJ membuang barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3 poket kecil ke arah semak-semak.
Petugas yang curiga langsung mengamankan MJ. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata MJ menjual sabu-sabu miliknya dengan cara dibuang ke semak. “Iya dia buang ke semak. Kemudian calon pembeli akan mengambilnya,” kata Lisinius Pinem, Kamis (9/7).
Dari keterangan MJ, ia akan menjual barang haram tersebut kepada HM. Tidak ingin buruannya lepas, HM pun dijemput di rumahnya, di Jalan Pulau Sambit, sekira pukul 14.30 Wita. Dari tangan HM, ditemukan dua buah botol yang telah dilubangi tutupnya. Diduga botol tersebut digunakan untuk bong. “HM mengaku membeli sabu-sabu dari MJ,” ujar Lisinius Pinem.
Dari pengakuan HM, ia memang kerap membeli sabu-sabu dari MJ. Sabu-sabu itu dikonsumsi untuk membuat tenang dan kuat bekerja. “Dari tangan MJ didapat BB sabu-sabu seberat 1,15 gram,” ujarnya.