Di hari yang sama, sekira pukul 18.30 Wita, Satreskoba Polres Berau kembali mengamankan seorang wanita berinisial YU. Ia diamankan di rumahnya, Jalan Pulau Semama Gang Pandawa. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, diamankan karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat 3,14 gram.
Warga yang curiga dengan aktivitas pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, pelaku tidak berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu tersebut di dalam lemari. “Kami temukan di bawah tumpukan baju,” kata Lisinius Pinem.
IRT tersebut nekat menjual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi. Dari penuturannya, ia mulai bisnis sabu-sabu tersebut baru-baru saja. Karena terdesak kebutuhan hidup. Apalagi di usianya yang tidak lagi muda, ia sudah sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Sehari setelahnya, seorang pria berinisial FS (40), warga Jalan Durian III, Tanjung Redeb juga diamankan. Dari tangan pria tersebut polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 2 poket besar seberat 8,91 gram.
“Dia termasuk pengedar. Namun kami masih mendalami dari mana ia mendapat barang haram tersebut,” jelas perwira balok satu itu.
Dijelaskan Pinem, dari keempat tersangka, hanya MJ dan HM yang saling kenal Keempat pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Saat ini semuanya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (*/hmd/har)