Tak Perlu Legalisir, Terapkan TTE

- Jumat, 10 Juli 2020 | 20:21 WIB
TAK PERLU LEGALISIR: Adminsitrasi Kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak lagi perlu dilakukan legalisir.
TAK PERLU LEGALISIR: Adminsitrasi Kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak lagi perlu dilakukan legalisir.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat Bumi Batiwakkal. Misalnya mendekatkan akses pelayanan, melalui program jemput bola hingga pelayanan berbasis online dengan aplikasi android.

Menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri (Permendagro) nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Disudkcapil Berau sejak 2019 lalu telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi kependudukan. Dengan dokumen yang sudah menggunakan TTE, maka masyarakat tidak harus melakukan legalisir.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamudji menjelaskan, Disdukcapil Berau telah menggunakan TTE sejak April 2019 lalu dan tahap selanjutnya pada akhir tahun lalu tanda tangan elektronik yang sudah  digital dan juga sudah sertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Maka tidak diperlukan lagi tanda tangan basah. Sehingga implikasinya yang sudah TTE, tidak perlu lagi legalisir karena memang tidak lagi ada stempel dan tanda tangan basah,” katanya.

Namun, untuk dokumen administrasi kependudukan yang masih lama atau masih menggunakan tanda tangan basah dan stempel. Dijelaskan David masih harus dilakukan legalisir. Dokumen yang sudah mulai diterbitkan Disdukcapil dengan TTE dikatakannya dilakukan bertahap, yang sudah diterapkan pertama kali adalah kartu keluarga dan berlanjut ke akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kematian maupun akta perceraian.

“Hampir semua sudah kami terapkan menggunakan TTE, tinggal beberapa yang belum karena masih menyesuaikan dengan sistem,” jelasnya.

Pada tahun 2020, dijelaskannya seiring dengan aplkasi pelayanan go digital. Pihaknya telah melakukan sosialisasi permendagri, bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan tidak lagi harus menggunakan blanko. Pencetakan bisa dilakukan langsung oleh masyarakat.

Kemudahan diberikan Disdukcapil dengan anjungan dukcapil mandiri (ADM) yang bisa mencetak dokumen kependudukan. “Sejak akhir tahun sudah kami sosialisasikan, tapi mulai digunakan masyarakat disaat Covid-19 ini, karena memang kondisikan untuk lebih memudahkan masyarakat,” jelasnya.

Dengan kemudahan yang diberikan, David ingin masyarakat dapat memastikan memiliki dokumen kependudukan. Masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi berbasis android dan setelah mendapat pelayanan dapat langsung mencetak sendiri dokumen kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik.

Terkait dengan legalisir, Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi kepada instansi terkait tentang Permendagri yang mengatur dokumen tanda tangan elektornik tidak lagi perlu dilegalisir. Hal ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun instansi pemerintah. (hms4/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X