Perumda Lanjutkan MoU dengan Kejari Berau

- Selasa, 14 Juli 2020 | 19:38 WIB
TANDA TANGANI MOU: Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri, menandatangani nota kesepahaman (MoU), kemarin (13/7).
TANDA TANGANI MOU: Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri, menandatangani nota kesepahaman (MoU), kemarin (13/7).

TANJUNG REDEB – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal lanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Kantor Kejari Berau, Senin (13/7).

Dalam sambutannya, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, mengatakan, penanganan masalah hukum perdataan dan tata usaha negara ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman setahun yang lalu. Kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya.

Dalam kesempatan itu, Saipul juga menyampaikan beberapa kendala yang dialami Perumda Air Minum Batiwakkal, khususnya terkait pengadaan  barang dan jasa yang biasanya ikut dengan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal jelasnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) , BUMD harus memiliki aturan terpisah dari pemerintah daerah. “Berdasarkan arahan pihak kejaksaan, kami dapat menyusun sendiri peraturan pengadaan barang dan jasa di perusahaan umum daerah,” lanjutnya.

Lanjutnya, sesuai hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perumda Air Minum Batiwakkal mengalami peningkatan scoring meskipun masih terbilang sedikit, di mana tahun lalu 3,98 meningkat menjadi 3,99 di tahun ini.

“Namun hal ini belum dipublish karena masih harus dilaporkan ke Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). Sebenarnya nilainya bisa lebih tinggi lagi karena cakupan layanan harus menggunakan data BPS sehingga hasil perhitungannya untuk aspek cakupan layanan menjadi lebih rendah, padahal sebenarnya jumlah pelanggan naik signifikan di tahun 2019 lalu,” terangnya.

Penilaian itu katanya, merupakan salah satu indikasi bagi perusahaan yang ingin menjalin kerja sama untuk mendorong kinerja Perumda lebih baik. Yang juga berimbas pada semakin baiknya pelayanan untuk masyarakat.

“Kami juga melaporkan, setelah dievaluasi oleh BPKP ternyata tingkat keuntungan Perumda di Berau ini hanya satu persen sekarang. Tetapi bagi kami tidak mengapa, karena itu membuktikan bahwa kita memang berupaya semakimal mungkin untuk menekan harga serendah mungkin supaya masyarakat bisa menikmati pelayanan perumda,” bebernya.

Namun di sisi lain lanjut Saipul, pihaknya mencoba untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas yang selalu ia tekankan kepada jajarannya di Perumda Air Minum Batiwakkal. Agar kualitas semakin baik, dan kuantitas mencukupi untuk masyarakat. Serta kontinuitasnya bisa tersedia dalam setiap waktu.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri, menerangkan, MoU tersebut merupakan perpanjangan MoU yang telah dijalani selama ini. Pihaknya dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara akan memberikan nasihat hukum atau pendapat hukum (Legal Opinion) baik dalam hal penagihan kepada pelanggan yang menunggak, maupun nasihat hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Terlebih ke depan, Perumda Air Minum Batiwakkal akan melaksanakan kegiatan sendiri untuk bidang pengadaan barang dan jasa. Sehingga pihaknya memberikan pendampingan dalam penyusunan peraturan untuk pengadaan barang dan jasa ini.

“Tentu tujuannya adalah agar Perumda Air Minum Batiwakkal ini dalam menyikapi pekerjaan tidak ada keraguan karena selalu ada pendampingan dari kami dari sisi hukumnya. Selain itu, tentu dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan oleh Perumda kepada Kejaksaan, kami melakukan penagihan dan tentunya berdampak kepada kepatuhan masyarakat untuk bayar tagihan air selama ini,” kata Jufri.

Kejari Berau juga menyampaikan, tahun ini ada 115 SKK yang diberikan oleh Perumda kepada pihakny. Nilainya mencapai miliaran rupiah. “Kami mengimbau agar Perumda kita ini bisa lebih survive memberikan pelayanan terbaik dan air layak pakai oleh masyarakat. Tapi untuk mewujudkan itu tentu diperlukan biaya dalam memproduksi. Maka itu sangat diharapkan dari pembayaran tagihan-tagihan dari pelanggan ini,” pungkasnya. (mar/sos/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X