Belum Lengkap, Berkas Dikembalikan

- Kamis, 16 Juli 2020 | 20:28 WIB
Jufri
Jufri

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan pembebasan lahan yang dilakukan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah. Pengembalian berkas ke penyidik Polres Berau itu merupakan yang ketiga kalinya.

Kajari Berau Jufri, mengatakan berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebelumnya jaksa sudah melakukan pemeriksaan pada berkas dan diberikan petunjuk. Karena masih dinilai kurang, berkas itu pun dikembalikan ke penyidik.

“Jaksa yang akan mempertanggungjawabkan proses penyidikan ini harus yakin apakah alat buktinya sudah cukup mendukung atau masih perlu dilengkapi penyidik,” ujar Jufri, kemarin (15/7).

Menurut Jufri, kekurangan berkas yang belum dipenuhi penyidik itu dinilainya hal yang sangat penting. “Masih ada petunjuk awal kita yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Berau,” lanjutnya. “Jadi berkas untuk perkara ini sudah tiga kali dikembalikan. Sekarang masih di penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” imbuhnya.

Jika syarat formil dan materil sudah dianggap lengkap (P21) oleh jaksa, tentunya akan dilanjutkan dengan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. “Syarat formilnya lengkap jika seluruh alat bukti itu sudah terpenuhi, jadi harapannya berkas perkara ini segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, juga menekankan berkas perkara itu akan segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. “Harapannya bisa rampung secepatnya. Kelompok tani juga berharap perkara itu bisa segera disidangkan. Jadi kami penyidik juga akan berupaya untuk menyempurnakan berkasnya,” tegas Rido.

Diketahui, berkas perkara dugaan pemerasan pembebasan lahan yang menyeret Camat Segah, Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin ini kembali diterima jaksa pada 25 Juni lalu. Sebelumnya berkas perkara ini sempat dikembalikan dua kali.

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Berau 31 Maret 2020. Dari hasil pengembangan kemudian diamankan tersangka Eben, 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta uang tunai Rp 252.250.000. Serta barang bukti lainnya seperti empat lembar bukti setoran tunai di BNI Cabang Tanjung Redeb, dengan masing-masing tiga lembar bukti setoran kepada tersangka Turmin dan satu lembar bukti setoran tunai kepada tersangka Eben.

Polisi juga mengamankan buku tabungan BNI dan satu buah kartu ATM BNI milik Turmin, satu bandel rekening koran, satu buah berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Penyelenggara Negara, dan satu buah berkas dokumen Surat Keputusan pengangkatan PNS.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X