Kaji Pasal yang Tidak Sesuai

- Kamis, 16 Juli 2020 | 20:43 WIB
Sujarwo
Sujarwo

TANJUNG REDEB - Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo, sebut penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020, tentang Minerba, wajar dilakukan masyarakat.

Pasalnya, menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, UU tersebut sangat memberi dampak terhadap daerah yang berdekatan dengan lokasi pertambangan, khususnya Kabupaten Berau.

Katanya, yang paling penting dilakukan saat ini adalah bagaimana agar kewenangan terkait perizinan tetap berada di tingkat kabupaten.

"Berau merupakan salah satu daerah yang bersentuhan langsung dengan perusahaan, baik itu dampak sosial maupun lingkungannya. Maka itu, benteng satu-satunya untuk mempertahankan bagaimana kewenangan terkait pertambangan ini bisa dibahas lagi oleh para ahli melalui pemerintah pusat. Dan Dinas Lingkungan Hidup juga bagaimana bisa mengusahakan agar kewenangan perizinan ini harus tetap di pemerintahan kabupaten," ujarnya, Kamis (15/7).

Namun, lanjut Jarwo, kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap pasal yang diatur pemerintah pusat sangat kecil. Untuk itu, Jarwo mengatakan agar poin penolakan tersebut dapat dibuka dan ditelaah kembali bagian mana-mana saja yang tidak sesuai dengan azas Undang-Undang Dasar (UUD).

"Kalau poin penolakannya kita buka dan telaah lagi bersama, mana saja yang secara UUD tidak sesuai, maka perlu dikaji ulang. Karena untuk pemerintah daerah sangat kecil kewenangannya untuk mengubah pasal-pasal yang ada, harus melalui konstitusi lagi. Jadi menurut saya lebih baik dikaji ulang dengan melihat yang tidak sesuai UUD agar bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," tandasnya. (*/mrt/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X