TANJUNG REDEB - Wacana Pemerintah Pusat untuk menghapus Dana Desa (DD) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020, ditanggapi anggota Komisi I DPRD Berau, Darlena.
Menurut Darlena, jika DD harus dihapus, maka akan sangat berdampak pada kemajuan suatu desa yang mengandalkan pembangunan menggunakan DD. Namun sejauh ini disebutkan Darlena, belum ada instruksi langsung dari pemerintah pusat terkait hal itu.
"Sampai saat ini belum ada perintah langsung dari pemerintah pusat dan tentu ini akan menjadi bahan diskusi kita ke depan bersama komisi I," ujarnya, Minggu (19/7).
Jika nantinya benar DD akan dihapus, maka desa atau kampung hanya dapat mengharapkan Alokasi Dana Kampung (ADK) dari daerah untuk menopang segala pembangunan yang dibutuhkan. Padahal selama ini DD sangat membantu sebuah desa untuk dapat lebih maju dalam mengelola desanya.
Selain itu, penghapus DD juga akan berdampak pada gaji serta tunjangan aparatur desa yang biasanya hanya diperoleh selama tiga bulan sekali sesuai SPJ yang mereka laporkan.
"Tentu ini akan berdampak pada gaji aparatur desa, kasihan mereka kalau sampai ini terjadi," lanjutnya.
Darlena menambahkan, keberadaan DD sangat dibutuhkan dalam sebuah desa yang ingin maju. Sehingga keberadaannya pun begitu mempengaruhi jika benar dihapuskan. (*/mrt/adv/sam)