Pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tunggu Instruksi Pusat

- Rabu, 22 Juli 2020 | 20:50 WIB

TANJUNG REDEB - Presiden Joko Widodo membubarkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  Fungsinya kini diemban Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Berau, Muharram, mengaku belum mengetahui hal itu. “Belum terima suratnya atau perintahnya,” kata Muharram, saat dikonfirmasi Berau Post, Selasa (21/7).

Ia menuturkan, akan mempelajari instruksi dari Presiden, apakah dibubarkan kemudian membentuk tim baru. Terlebih saat ini di Berau masih terus mengalami penambahan kasus terkonfirmasi. 

Muharram mengatakan, jika memang instruksi Gugus Tugas dibubarkan, tentu gugus tugas daerah juga akan dibubarkan. Sebab tidak mungkin membiayai tim tanpa ada regulasinya. 

“Jika sudah ada instruksi presiden, tentu akan diikuti. Jika tidak anggaran yang dikucurkan untuk Gugus Tugas bisa diaudit dan dianggap tidak legal. Jangan sampai pembiayaan gugus tugas bermasalah,” tuturnya.

Namun Muharram mengaku belum mengambil langkah untuk ke depannya. Ia masih menunggu instruksi resmi dari Presiden terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Intinya tunggu instruksinya turun ke daerah,” pungkasnya. (*/hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X