Jaksa Terima Berkas Perkara Pungli

- Kamis, 23 Juli 2020 | 19:38 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan pembebasan lahan yang dilakukan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah, dari penyidik Polres Berau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, pelimpahan berkas oleh penyidik Polres Berau kepada Jaksa dilakukan 16 Juli lalu. Namun saat ini pihaknya masih pemeriksaan berkas. Pasalnya, sejauh ini berkas perkara tersebut masih bolak-balik di meja kejaksaan. “Berkas masih diteliti, harapannya juga bisa lengkap sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, kemarin (22/7).

Diketahui, sudah tiga kali berkas ini dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap. Karena itu, 15 Juli lalu penyidik Polres Berau kembali melimpahkan berkas itu ke Kejari.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, mengakui berkas perkara dugaan pungli tersebut memang sudah tiga kali dilakukan perbaikan dan pihaknya sudah kembali melengkapi berkas perkara itu sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).  “Harapan kami proses pelengkapan berkas ini bisa segera rampung, karena itu juga menjadi harapan masyarakat. Apalagi sejauh ini kami sudah berusaha melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelas Rido, kemarin.

Pihaknya dalam hal ini juga berusaha untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam perkara ini. Terlebih mengenai perkara pungli yang turut menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

“Mengenai kepastian perkara tersebut naik tingkat ke tahap P21, menjadi kewenangan jaksa,” ujar mantan Kapolsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara itu. “Yang jelas berkasnya sudah kami serahkan dan besar harapan masyarakat agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, guna mengetahui pembuktiannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, kata Rido pihaknya mendapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara ini. Salah satunya yang masih dianggap kurang yakni pembuktiannya, namun ia menilai itu sudah ia lengkapi. Mulai dari aparat negara yang dilarang menerima suap, sudah jelas barang bukti (BB) juga penerima rekening ada termasuk saksi.

“Hingga saat ini masih dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut. Yakni oknum ASN dan Pejabat Negara yang bertanggung jawab. Terkait larangan pungli juga sudah jelas dalam Perda Berau bahwa penerbitan SK pertanahan dan pelepasan hak, camat memiliki peran, namun tidak boleh memungut biaya,” tegasnya.

Rido menambahkan, kasus tersebut masuk  dalam pidana khusus yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan bersama. “Kami dari awal pemeriksaan, kasus ini masuk UU Tipikor, dan dalam gelar perkara bersama Jaksa juga dinilai tetap Tipikor,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Berau menganggap berkas tersebut belum memenuhi petunjuk Jaksa. Tindak pidana dugaan pemerasan yang menyeret Camat Segah, Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin, itu pun sempat dikembalikan tiga kali.

Pelimpahan berkas perkara tahap I sudah diterima jaksa pada 30 April lalu, itu setelah diterima SPDP pada 3 April lalu. Kemudian dikembalikan kepada penyidik (P-19) 15 Mei lalu, beserta petunjuk jaksa. Kemudian saat selesai dilengkapi penyidik, jaksa kembali menerima berkas perkara tersebut pada 8 Juni lalu. Tetapi, lagi-lagi jaksa menganggap petunjuk jaksa belum juga terpenuhi. Sehingga untuk kali kedua berkas dikembalikan kepada penyidik pada 10 Juni. Lalu, jaksa kembali menerima berkas itu untuk ketiga kalinya pada 25 Juni lalu. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X