Terdesak Ekonomi, Pasutri Kompak Curi Motor

- Kamis, 23 Juli 2020 | 19:39 WIB
CURANMOR: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning merilis pengungkapan pencurian motor, kemarin.
CURANMOR: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning merilis pengungkapan pencurian motor, kemarin.

TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis perkara pencurian motor (curanmor) yang melibatkan tiga pelaku, Rabu (22/7). Yakni AS alias Rembo (21) dan MAR alias Rere (20) yang merupakan pasangan suami istri, warga Tanjung Redeb. Aksinya dibantu rekannya yakni AN (22), warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Rambo berboncengan dengan Rere mencari sasaran. Kemudian sang istri menjual di media sosial miliknya. Sementara AN perannya sebagai penadah dan membantu penjualan unit curian tersebut.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, keberadaan pelaku tercium setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor. “Kami berhasil mengamankan pelaku AS dan istrinya Rere di kontrakannya, Jalan Manimbora, Tanjung Redeb. Sedangkan rekannya, AN, kami amankan di Kecamatan Segah,” kata Edy, kemarin.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi. Begitu dirasa aman, pelaku langsung mengambil motor korban. Dari tangan pelaku juga ditemukan peralatan seperti tang, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan pelaku untuk membongkar motor jika dalam keadaan terkunci stang.

Kepada penyidik, lanjut Kapolres, pelaku mengaku mencuri motor dengan membongkar kap bagian kontak motor menggunakan obeng. Lalu kabel kontak disambungkan sehingga motor dapat dihidupkan meski tanpa kunci kontak. “Pelaku ini ‘licin’. Setiap habis beraksi selalu berpindah kosan atau tempat tinggal,” ujar Edy.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih di masa pandemi corona, ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga nekat melakukan aksinya tersebut. Untuk memuluskan aksinya, Rere menjual barang bukti tersebut melalui akun media sosial Facebook. Plat motor hasil curian diganti oleh pelaku agar tidak mudah dikenali oleh pemilik kendaraan. 

“Ada 6 unit motor berbagai merek yang berhasil kami amankan, termasuk satu unit motor Honda MT 21 yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Kini, barang bukti dan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Berau. Ketiganya didakwa dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. “Saat ini sedang dikembangkan. Kemungkinan akan bertambah barang buktinya,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X