Pemkab Didesak Tertibkan Pasar ‘Liar’

- Rabu, 29 Juli 2020 | 20:23 WIB
PASAR LIAR: Salah satu kawasan di wilayah Tanjung Redeb yang ditempati berdagang dan dianggap sebagai pasar ‘liar’ oleh kelompok pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas.
PASAR LIAR: Salah satu kawasan di wilayah Tanjung Redeb yang ditempati berdagang dan dianggap sebagai pasar ‘liar’ oleh kelompok pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas.

TANJUNG REDEB – Keberadaan sejumlah pasar ‘liar’ di wilayah Tanjung Redeb, kembali dikeluhkan oleh kelompok pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD). Mereka merasa dirugikan, sebab keberadaan pasar ‘liar’ di sejumlah lokasi membuat Pasar SAD sepi pengunjung.

Karena itu, puluhan kelompok pedagang Pasar SAD kembali meminta realisasi penertiban pasar ‘liar’ yang hingga saat ini belum direspons pemerintah kabupaten. Karena dampak dari sepinya pengunjung, membuat mereka kesulitan membayar tunggakan retribusi yang dibebankan.

Ketua Umum Kelompok Pedagang Pasar SAD, Bambang Hariady mengatakan, hingga saat ini permohonan penertiban pasar ‘liar’ belum ada respons dan realisasinya dari pemerintah kabupaten. Padahal, pihaknya telah bersurat kepada bupati Berau yang ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP, dan UPTD Pasar SAD. Dalam surat dengan Nomor 02, Juli 2020, perihal Penerbitan Pedagang Liar yang Ada di Seputaran Kecamatan Tanjung Redeb.

“Persoalan ini sudah berkarat. Sampai sekarang belum ada realisasi. Belum ada respons apapun. Kasihan pedagang kami di Pasar Sanggam Adji Dilayas,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dikatakannya, persoalan ini juga sudah disampaikan ke DPRD Berau guna mencarikan solusinya. Beberapa kali pertemuan sudah dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut. Namun belum juga ada titik terang. 

Karena itu, menurut Bambang seluruh kelompok pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas meminta sekiranya diizinkan untuk berdagang ataupun berjualan di jalan-jalan, rumah-rumah dan sarana umum lainnya yang dianggap dekat dengan konsumen mereka. “Apakah kami harus turun ke jalan semua? Karena selama ini juga belum ada penertiban atau teguran dari instansi pemerintah untuk menertibkan pasar liar. Padahal ada Undang-Undang soal PKL, kenapa tidak dipakai?” jelasnya.

Persoalan lain, pedagang di Pasar SAD juga dibebankan retribusi yang sampai saat ini masih menunggak. “Karena kurangnya pengunjung ke pasar,  kami sulit membayar retribusi yang sampai sekarang belum dapat kami lunasi,” lanjut Bambang.

Menurut Bambang, para pedagang di pasar SAD sangat berharap kepada pimpinan daerah dan instansi terkait dapat merespons apa yang diinginkan kelompok pedagang, yakni menertibkan seluruh pasar ‘liar’ yang ada di wilayah Tanjung Redeb. Kelompok pedagang juga meminta mengembalikan pedagang liar ke pasar SAD, karena mereka juga sudah memiliki petak yang terdaftar di UPTD kepengurusan pasar.

“Kami minta agar pimpinan daerah dan instansi terkait merespons permohonan kami. Jika tidak, kami memohon maaf jika dengan terpaksa harus turun ke jalan demi menyambung kehidupan kami,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan itu, Bupati Berau Muharram memastikan dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. “Saya belum rapatkan persoalan ini dengan tim. Suratnya memang sudah ada masuk. Sudah saya disposisikan ke Disperindagkop untuk melakukan rapat terbaru. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan,” ungkap Muharram, Senin (27/7).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Wiyati membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah  ditindaklanjuti dalam rapat dua pekan lalu dan akan dirapatkan kembali dan membentuk tim tentang penanganan masalah ini. 

Lebih lanjut Wiyati menjelaskan, mengenai retribusi pasar, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Menurut Wiayati, jika ada pedagang yang tidak sanggup bahkan tidak mau membayar tunggakan retribusi hingga 3 bulan ke atas, ia mempersilakan pedagang menyerahkan kembali kios atau petak ke pengelola pasar. “Kalau mau jualan di rumah atau di jalan itu haknya masing-masing. Nanti yang punya urusan itu petugas penertiban,” bebernya.

Menurut dia, peran Disperindagkop dalam hal ini berkewajiban menata para pedagang yang ada di pasar. Karena itu pemerintah menyediakan fasilitas pasar. “Sebagai kontribusinya, pedagang harus membayar retribusi. Sesuai dengan permintaan pedagang retribusi itu dibayar 50 persen dari yang ditetapkan. Jadi saya nggak habis pikir, kalau para pedagang di pasar itu kurang enak,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X