TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/7).
Ada tiga Raperda yang diusulkan, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, raperda tentang sistem perencanaan dan penganggaran terpadu pembangunan daerah Kabupaten Berau, dan raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi tera/tera ulang.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDIP sebagaimana yang dibacakan oleh Suriadi, mengaku setuju atas usulan ketiga Raperda itu menjadi Perda.
Sebagai masukan kepada Pemkab Berau terhadap Perda tersebut, Fraksi PDIP meminta adanya sosialisasi yang masif terkait dengan gerakan sadar tera/tera ulang, baik melalui Pemerintah maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau yang lainnya.
"Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen, maka instansi terkait harus mengawasi betul penerapan tera ulang ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama juga, Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi yang berhasil ditorehkan Pemerintah Kabupaten Berau, salah satunya terhadap Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, beberapa waktu lalu.
Pada seluruh program yang berhasil dilaksanakan Pemkab Berau, Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi. "Semoga dengan Perda yang sudah kita setujui bersama ini, dapat membawa Berau menjadi lebih baik lagi," harapnya. (*/mrt/adv/sam)